">

Jumat, 13 September 2013

Periksa Juragan, Polda Harus Minta Izin Gubernur

Do you want to share?

Do you like this story?

Periksa Juragan, Polda Harus Minta Izin Gubernur

BANDA ACEH - Samsuardi alias Juragan, Ketua DPRK Nagan Raya, ternyata hingga kemarin (12/9) belum dipanggil Polda Aceh untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penyiksaan Riki dan Fadil (20) di kebun sawit Juragan,  pada Senin (8/7) lalu, karena kedua pemuda itu ketahuan jalan-jalan satu mobil dengan Maya Purnama Sari (22), istri Juragan.

“Untuk bisa memeriksa Samsuardi yang merupakan Ketua DPRK Nagan Raya itu sebagai tersangka, Polda Aceh terlebih dahulu harus meminta izin Gubernur Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Gustav Leo menjawab Serambi di Banda Aceh, Kamis (12/9) sore.

Sebetulnya Gubernur Aceh sudah pernah mengeluarkan surat izin pemeriksaan Juragan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 21 Agustus 2013 lalu. Tapi, menurut Gustav Leo, surat itu ternyata ditujukan kepada Polres Nagan Raya. Sedangkan Polres Nagan Raya sejak 9 September 2013 sudah melimpahkan kasus yang menarik perhatian publik itu kepada Polda Aceh.

Alasan Kapolres Nagan Raya, AKBP Gunawan Eko Susilo SIK melimpahkan pemeriksaan Juragan ke Mapolda Aceh di Banda Aceh adalah supaya proses hukum terhadap kasus ini berjalan fair, lancar, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Nah, berkas perkara dari Polres Nagan Raya itu sudah kita terima. Tapi untuk bisa memanggil dan memeriksa Samsuardi selaku tersangka, maka Polda Aceh harus meminta izin kepada Gubernur Aceh. Izin yang diberikan kepada Polres Nagan Raya itu tidak boleh serta merta kita ambil alih dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan Juragan oleh penyidik di Polda Aceh,” kata Gustav.

Karena itulah, menurut Gustav, perlu waktu untuk memanggil dan memeriksa Juragan sebagai tersangka, mengingat harus ada izin gubernur lantaran kedudukannya sebagai ketua merangkap anggota DPRK Nagan Raya.

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur bahwa penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atau persetujuan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRK.

Sebagaimana kerap diberitakan, Juragan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nagan Raya karena lima tersangka yang diciduk duluan membeberkan keterlibatannya dalam aksi pengambilan paksa dan penyiksaan Riki dan Fadil setelah ada “orang dekat” Juragan yang melihat Maya, istrinya, turun dari mobil Riki di pantai Nagan Raya 8 Juli lalu. Setelah itu, Riki dan Fadil mengalami penyiksaan di kebun sawit milik Juragan di Meulaboh Dua, Nagan Raya.

Namun, baik Maya maupun Riki mengaku kepada Serambi bahwa mereka tidak terlibat hubungan asmara, melainkan hanya sebagai teman sejak SMP. Lagi pula, saat bepergian naik mobil Riki, ada empat orang di dalam mobil itu. Namun, Juragan sudah bertekad akan mengadukan balik Riki dan Fadil, karena telah mengganggu istrinya
13 September 2013

BANDA ACEH - Samsuardi alias Juragan, Ketua DPRK Nagan Raya, ternyata hingga kemarin (12/9) belum dipanggil Polda Aceh untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penyiksaan Riki dan Fadil (20) di kebun sawit Juragan, pada Senin (8/7) lalu, karena kedua pemuda itu ketahuan jalan-jalan satu mobil dengan Maya Purnama Sari (22), istri Juragan.

“Untuk bisa memeriksa Samsuardi yang merupakan Ketua DPRK Nagan Raya itu sebagai tersangka, Polda Aceh terlebih dahulu harus meminta izin Gubernur Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Gustav Leo menjawab Serambi di Banda Aceh, Kamis (12/9) sore.

Sebetulnya Gubernur Aceh sudah pernah mengeluarkan surat izin pemeriksaan Juragan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 21 Agustus 2013 lalu. Tapi, menurut Gustav Leo, surat itu ternyata ditujukan kepada Polres Nagan Raya. Sedangkan Polres Nagan Raya sejak 9 September 2013 sudah melimpahkan kasus yang menarik perhatian publik itu kepada Polda Aceh.

Alasan Kapolres Nagan Raya, AKBP Gunawan Eko Susilo SIK melimpahkan pemeriksaan Juragan ke Mapolda Aceh di Banda Aceh adalah supaya proses hukum terhadap kasus ini berjalan fair, lancar, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Nah, berkas perkara dari Polres Nagan Raya itu sudah kita terima. Tapi untuk bisa memanggil dan memeriksa Samsuardi selaku tersangka, maka Polda Aceh harus meminta izin kepada Gubernur Aceh. Izin yang diberikan kepada Polres Nagan Raya itu tidak boleh serta merta kita ambil alih dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan Juragan oleh penyidik di Polda Aceh,” kata Gustav.

Karena itulah, menurut Gustav, perlu waktu untuk memanggil dan memeriksa Juragan sebagai tersangka, mengingat harus ada izin gubernur lantaran kedudukannya sebagai ketua merangkap anggota DPRK Nagan Raya.

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur bahwa penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atau persetujuan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRK.

Sebagaimana kerap diberitakan, Juragan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nagan Raya karena lima tersangka yang diciduk duluan membeberkan keterlibatannya dalam aksi pengambilan paksa dan penyiksaan Riki dan Fadil setelah ada “orang dekat” Juragan yang melihat Maya, istrinya, turun dari mobil Riki di pantai Nagan Raya 8 Juli lalu. Setelah itu, Riki dan Fadil mengalami penyiksaan di kebun sawit milik Juragan di Meulaboh Dua, Nagan Raya.

Namun, baik Maya maupun Riki mengaku kepada Serambi bahwa mereka tidak terlibat hubungan asmara, melainkan hanya sebagai teman sejak SMP. Lagi pula, saat bepergian naik mobil Riki, ada empat orang di dalam mobil itu. Namun, Juragan sudah bertekad akan mengadukan balik Riki dan Fadil, karena telah mengganggu istrinya.
 
sumber : Kabar ACEH

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q