Jakarta - Satuan Narkoba Polres Tangerang Kota membekuk
sindikat pengedar setengah ton ganja kering asal Aceh yang bernilai Rp
1,5 miliar. Sindikat ini dikendalikan oleh 3 orang napi di LP Tangerang
yang sudah divonis masing-masing 15 tahun penjara.
"Pengungkapan
ganja yang dilakukan Polres Tangerang ini juga dikendalikan oleh napi
yang saat ini ditahan di LP Tangerang," kata Wakapolda Metro Jaya,
Brigjen Sudjarno, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat
(7/2/2014).Dalam kasus ini, aparat Kepolisian Resor Tangerang telah mengamankan 7 tersangka yakni HM (21), RA (21), LT (21), MP (22), AD (napi), MH (napi) dan HS (napi).
"Diungkap di perumahan, digerebek kemudian tersangkanya ada 3 org di LP tangerang itu pengendalinya. Ini jaringan Aceh," kata Sudjarno.
Sudjarno mengatakan sindikat ini menyelundupkan ganja kering dari Aceh melalui jalur laut ke pelabuhan kecil di Pluit, Jakarta Utara dengan menggunakan truk kontainer.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Riad mengatakan sindikat ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya sebuah rumah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang, yang aktivitasnya mencurigakan.
"Kemudian 8 anggota dipimpin Kanit I Narkoba AKP Sumardi melakukan penyelidikan ke lokasi pada Minggu 2 Februari 2014 dini hari," kata Riad.
Petugas kemudian memantau aktivitas sindikat yang berada di dalam
kontrakan tersebut. Dini hari itu, terpantau adanya aktivitas
pengeluaran 3 buah karung besar yang menggunakan 3 unit motor.
"Masing-masing motor yang saat itu dinaiki oleh 3 tersangka, mengangkut 1 buah karung," katanya.
Setelah diyakini kecurigaan tersebut merupakan aktivitas ilegal, petugas tidak membuang waktu. Saat itu pula, tiga motor ini distop petugas, pada jarak 100 meter dari rumah kontrakan tersebut.
"Satu pelaku saat itu berhasil melarikan disi dengan motornya sambil membawa satu buah karung," ungkapnya.
Kemudian, dari 2 tersangka berinisial HM dan RA yang saat itu berhasil diamankan, mengaku bahwa masih ada sejumlah ganja lain di dalam rumah kontrakan tersebut. Petugas kemudian menggeledah kontrakan tersebut dan mendapati ada 8 buah karung yang berisi sekitar 450 kilogram ganja.
"Sehingga total yang diamankan itu ada 500 kilogram ganja," ucapnya.
Selanjutnya, polisi mengembangkan hingga tertangkap tersangka LT di Ciledug, Tangerang dengan barang bukti 1 karung ganja. Pengembangan terus dilakukan hingga tertangkap MP di daerah Serpong Utara, Tangerang Selatan dengan barang bukti 500 gram ganja dalam bentuk paket.
"Pengakuan tersangka, ganja ini diatur oleh napi di LP Tangerang yakni AD, MH dan HS. Sementara 3 tersangka yang ditangkap di luar itu ditugasi para napi ini untuk menjemput barang, mencari kontrakan dan transaksi," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Masing-masing motor yang saat itu dinaiki oleh 3 tersangka, mengangkut 1 buah karung," katanya.
Setelah diyakini kecurigaan tersebut merupakan aktivitas ilegal, petugas tidak membuang waktu. Saat itu pula, tiga motor ini distop petugas, pada jarak 100 meter dari rumah kontrakan tersebut.
"Satu pelaku saat itu berhasil melarikan disi dengan motornya sambil membawa satu buah karung," ungkapnya.
Kemudian, dari 2 tersangka berinisial HM dan RA yang saat itu berhasil diamankan, mengaku bahwa masih ada sejumlah ganja lain di dalam rumah kontrakan tersebut. Petugas kemudian menggeledah kontrakan tersebut dan mendapati ada 8 buah karung yang berisi sekitar 450 kilogram ganja.
"Sehingga total yang diamankan itu ada 500 kilogram ganja," ucapnya.
Selanjutnya, polisi mengembangkan hingga tertangkap tersangka LT di Ciledug, Tangerang dengan barang bukti 1 karung ganja. Pengembangan terus dilakukan hingga tertangkap MP di daerah Serpong Utara, Tangerang Selatan dengan barang bukti 500 gram ganja dalam bentuk paket.
"Pengakuan tersangka, ganja ini diatur oleh napi di LP Tangerang yakni AD, MH dan HS. Sementara 3 tersangka yang ditangkap di luar itu ditugasi para napi ini untuk menjemput barang, mencari kontrakan dan transaksi," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
sumber : detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar