">

Sabtu, 08 Februari 2014

Pemerintah Aceh Dan DPRA Sepakat Bekukan Fasilitas Bawaslu

Do you want to share?

Do you like this story?

Banda Aceh - Rapat membahas konflik regulasi tentang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berlangsung di ruang badan musyawarah kantor DPRA, Kamis (6/2) sore berlangsung a lot.Rapat digelar terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 terhadap perkara sengketa kewenangan lembaga negara dalam pokok kewenangan pembentukan Bawaslu di Aceh.


Rapat yang dihadiri Perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh, diwakili oleh Asisten I Iskandar Gani, dan Kepala Biro Pemerintahan Kamarudin, Perwakilan Biro Hukum Setda Aceh, pengacara Pemprov Aceh, Kamarudin, dan dari pihak DPRA dipimpin oleh Ketua Komisi Aceh Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Nurzahri, Sekretaris Tgk Harun dan anggota Ghufron Zainal Abidin.

Dalam rapat tersebut dihasilkan keputusan, dalam proses rekruitmen anggota Bawaslu/Panwaslih Aceh tetap mempedomani dan mempertahankan UUPA nomor 11 tahun 2006. Sebelum adanya putusan hasil musyawarah antara Bawaslu RI dengan DPRA dan Pemprov Aceh, semua fasilitas dan personil seketariatan yang digunakan Bawaslu Aceh hasil rekrutmen Bawaslu RI untuk sementara ditarik dan dibekukan. Gubernur Aceh diminta segera menyurati pemerintah kab/kota untuk menarik/membekukan fasilitas yang digunakan Bawaslu Kab/Kota.

Kemudian Pemprov Aceh mendesak pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri untuk segera memfasilitasi pertemuan Bawaslu RI dengan Pemprov Aceh. Serta merekrut baru anggota Panwaslih Aceh sesuai UUPA yang segera dilaksanakan oleh DPR Aceh.

Wakil Ketua Komisi A Nurzahri mengatakan, DPRA tetap mempertahankan UUPA secara utuh, dan bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kemaslahatan rakyat Aceh yang tertuang dalam UUPA.

"Demi harga diri rakyat Aceh kita tidak mundur selangkahpun," ujarnya.

Asisten I Pemerintah Aceh Iskandar Gani mengatakan, kita sudah sepakat mendukung UUPA secara utuh,
"Kita tidak boleh pecah, hanya karena konflik regulasi ini, mari kita bersama mencari solusi bersama antara Pemprov Aceh, DPR Aceh dan Bawaslu RI," ujarnya dalam forum.
 
sumber : www.waspadamedan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q