Banda Aceh - Rapat membahas konflik regulasi tentang Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berlangsung di ruang badan musyawarah
kantor DPRA, Kamis (6/2) sore berlangsung a lot.Rapat digelar terkait
keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 terhadap perkara sengketa
kewenangan lembaga negara dalam pokok kewenangan pembentukan Bawaslu di
Aceh.
Rapat yang dihadiri Perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh, diwakili
oleh Asisten I Iskandar Gani, dan Kepala Biro Pemerintahan Kamarudin,
Perwakilan Biro Hukum Setda Aceh, pengacara Pemprov Aceh, Kamarudin, dan
dari pihak DPRA dipimpin oleh Ketua Komisi Aceh Adnan Beuransyah, Wakil
Ketua Nurzahri, Sekretaris Tgk Harun dan anggota Ghufron Zainal Abidin.
Dalam rapat tersebut dihasilkan keputusan, dalam proses rekruitmen
anggota Bawaslu/Panwaslih Aceh tetap mempedomani dan mempertahankan UUPA
nomor 11 tahun 2006. Sebelum adanya putusan hasil musyawarah antara
Bawaslu RI dengan DPRA dan Pemprov Aceh, semua fasilitas dan personil
seketariatan yang digunakan Bawaslu Aceh hasil rekrutmen Bawaslu RI
untuk sementara ditarik dan dibekukan. Gubernur Aceh diminta segera
menyurati pemerintah kab/kota untuk menarik/membekukan fasilitas yang
digunakan Bawaslu Kab/Kota.
Kemudian Pemprov Aceh mendesak pemerintah pusat melalui menteri dalam
negeri untuk segera memfasilitasi pertemuan Bawaslu RI dengan Pemprov
Aceh. Serta merekrut baru anggota Panwaslih Aceh sesuai UUPA yang segera
dilaksanakan oleh DPR Aceh.
Wakil Ketua Komisi A Nurzahri mengatakan, DPRA tetap mempertahankan
UUPA secara utuh, dan bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk
kemaslahatan rakyat Aceh yang tertuang dalam UUPA.
"Demi harga diri rakyat Aceh kita tidak mundur selangkahpun," ujarnya.
Asisten I Pemerintah Aceh Iskandar Gani mengatakan, kita sudah sepakat mendukung UUPA secara utuh,
"Kita tidak boleh pecah, hanya karena konflik regulasi ini, mari kita
bersama mencari solusi bersama antara Pemprov Aceh, DPR Aceh dan
Bawaslu RI," ujarnya dalam forum.
sumber : www.waspadamedan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar