 Banda Aceh - Rapat membahas konflik regulasi tentang Badan  
Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berlangsung di ruang badan musyawarah  
kantor DPRA, Kamis (6/2) sore berlangsung a lot.Rapat digelar terkait  
keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 terhadap perkara sengketa  
kewenangan lembaga negara dalam pokok kewenangan pembentukan Bawaslu di 
 Aceh.
Banda Aceh - Rapat membahas konflik regulasi tentang Badan  
Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berlangsung di ruang badan musyawarah  
kantor DPRA, Kamis (6/2) sore berlangsung a lot.Rapat digelar terkait  
keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 terhadap perkara sengketa  
kewenangan lembaga negara dalam pokok kewenangan pembentukan Bawaslu di 
 Aceh.
Rapat yang dihadiri Perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh, diwakili 
oleh Asisten I Iskandar Gani, dan Kepala Biro Pemerintahan Kamarudin, 
Perwakilan Biro Hukum Setda Aceh, pengacara Pemprov Aceh, Kamarudin, dan
 dari pihak DPRA dipimpin oleh Ketua Komisi Aceh Adnan Beuransyah, Wakil
 Ketua Nurzahri, Sekretaris Tgk Harun dan anggota Ghufron Zainal Abidin.
Dalam rapat tersebut dihasilkan keputusan, dalam proses rekruitmen 
anggota Bawaslu/Panwaslih Aceh tetap mempedomani dan mempertahankan UUPA
 nomor 11 tahun 2006. Sebelum adanya putusan hasil musyawarah antara 
Bawaslu RI dengan DPRA dan Pemprov Aceh, semua fasilitas dan personil 
seketariatan yang digunakan Bawaslu Aceh hasil rekrutmen Bawaslu RI 
untuk sementara ditarik dan dibekukan. Gubernur Aceh diminta segera 
menyurati pemerintah kab/kota untuk menarik/membekukan fasilitas yang 
digunakan Bawaslu Kab/Kota.
Kemudian Pemprov Aceh mendesak pemerintah pusat melalui menteri dalam
 negeri untuk segera memfasilitasi pertemuan Bawaslu RI dengan Pemprov 
Aceh. Serta merekrut baru anggota Panwaslih Aceh sesuai UUPA yang segera
 dilaksanakan oleh DPR Aceh.
Wakil Ketua Komisi A Nurzahri mengatakan, DPRA tetap mempertahankan 
UUPA secara utuh, dan bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk 
kemaslahatan rakyat Aceh yang tertuang dalam UUPA.
"Demi harga diri rakyat Aceh kita tidak mundur selangkahpun," ujarnya.
Asisten I Pemerintah Aceh Iskandar Gani mengatakan, kita sudah sepakat mendukung UUPA secara utuh,
"Kita tidak boleh pecah, hanya karena konflik regulasi ini, mari kita
 bersama mencari solusi bersama antara Pemprov Aceh, DPR Aceh dan 
Bawaslu RI," ujarnya dalam forum.
sumber : www.waspadamedan.com 
 ">
 ">










 





Tidak ada komentar:
Posting Komentar