JANTHO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar mengeluarkan empat poin imbauan/seruan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1434 H/2013 M. Salah satu poin seruan tersebut adalah agar umat Islam membayar zakat fitrah dengan beras.
Ketua MPU Aceh Besar, Tgk H Muhammad MJ kepada Serambi, Sabtu (3/8) mengatakan, imbauan/seruan tersebut merupakan hasil musyawarah MPU Aceh Besar pada 1 Agustus 2013.
Ditanya tentang ketetapan yang sudah dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Besar
sebelumnya mengenai besaran zakat fitrah tahun ini, menurut Tgk H Muhammad pihaknya tidak dalam konteks mempersoalkan itu. “Yang perlu saya tegaskan, salah satu hasil musyawarah MPU Aceh Besar pada 1 Agustus 2013 adalah menyerukan masyarakat membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dengan ukuran 10 muk tambah satu genggam/jiwa atau 2,5 kg/jiwa,” kata Ketua MPU Aceh Besar sambil memperlihatkan keputusan musyawarah.
Selain seruan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, MPU Aceh Besar mengimbau umat Islam menghidupkan masjid/meunasah dengan takbir. Juga diingatkan tidak membakar mercon dan sejenisnya yang bisa mengganggu ketenteraman masyarakat. Sedangkan pada poin terakhir diingatkan agar tidak menodai kesucian Hari Raya Idul Fitri dengan kegiatan-kegiatan maksiat.
sumber : Serambi Indonesia