Berkaitan dengan berita yang dimuat sebelumnya tentang dugaan korupsi dana Otsus Tahun 2014 tentang pembangunan sarana dan prasarana rumah sederhana sehat untuk kaum dhuafa sebesar Rp 13.240.500.000,-(Tiga belas milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) setelah perubahan pada edisi 159 tahun ke-8 terbitan tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember 2014 oleh Dinas
Cipta Karya Kabupaten Aceh Utara. Namun, disesalkan diduga dari dinas tersebut kabarnya akan melaporkan Koran Perangi Korupsi (K-PK) ke pihak berwajib (Polisi-red) soal pencemaran nama baik sesuai pemberitaan tersebut. Dengan kata lain Dinas terkait merasa kebakaran jenggot
Beberapa waktu yang lalu, saat Koordinator Ketua Investigator Kabupaten Aceh Utara, Syaiful Anshori ingin mengantarkan koran ini ke ruangan Sekretaris Dinas Cipta Karya Kabupaten Aceh Utara, Edi Anwar selaku Sekretaris yang didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Misra ST mencoba untuk mengklarifikasi tentang hal sebenarnya kepada media ini. Dalam hal tersebut dia mengatakan mana mungkin kami bisa korupsi sebanyak itu. Seharusnya media ini sebelum menaikkan berita konfirmasi dulu biar berita berimbang. “Berita ini tidak benar. Mana mungkin kami bisa korupsi sebanyak itu. Apalagi sekarang pemeriksaan ketat, tak akan mungkin kami punya celah untuk menyelewengkan dana sebanyak itu. Memang sebelumnya ada surat tentang konfirmasi tertulis dari media ini dengan nomor surat : 539/RED.P/KT/K-PK/X/2014” namun kami memang belum membalasnya , tegas Edi.
Tak hanya itu, ia menambahkan kepala dinas ini orangnya royal kepada wartawan. Apalagi saat mau meugang (budaya sebelum puasa-red) selalu membagikan uang kepada wartawan. ketika Syaiful Anshori menanyakkan tentang kenapa masyarakat bernama Ramli mendapat rumah hijau. Di mana, warna hijau tersebut adalah rumah dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2014 seperti yang dikatakan Misra ST kepada Kabiro K-PK Aceh Utara melalui via telepon beberapa waktu yang lalu. Sedangkan namanya sesuai dengan surat usulan Bupati Aceh Utara : 640/8093 tertera nama Ramli salah satu yang mendapatkan rumah bantuan dari dana TDBH (Tambahan Dana Bagi Hasil) Migas. Yang seharusnya berwarna kuning sesuai dengan porsinya.
Dan untuk data otsus sendiri pada saat itu, Edi bersama Misra menunjukkan data siapa-siapa saja yang menerima pembangunan rumah dari dana otsus tahun 2014. Namun, saat wartawan media ini ingin memotret data tersebut dengan kamera, dengan lantangnya Edi selaku Sekretaris Dinas Cipta Karya melarang untuk dipublikasikan. Dengan alasan ada yang boleh dipublikasikan dan ada yang tidak boleh. Jelas ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Di mana, Dinas Cipta Karya Kabupaten Aceh Utara juga badan publik yang seharusnya lebih transparan dalam menyampaikan informasi. Bukan malah menutup-nutupi.
Namun sayangnya, dalam data Otsus Tahun 2014 tidak ditemukan nama Ramli. Dan pada kesempatan itu, ia juga membenarkan ini semua adalah memakai dana aspresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Satari beberapa waktu yang lalu.
Pada kesempatan itu juga, wartawan media ini lakukan investigasi pembangunan rumah di daerah Buket Hagu.menemukan rumah aspresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, Satari yang berwarna hijau. Dan berarti aspresiasi Dewan atas nama Satari yang seharusnya diambil dari anggaran APBK Tahun 2014 berubah menjadi rumah berwarna hijau yang merupakan dugaan di ambil dari anggaran Otsus Tahun 2014. Rumah-rumah berwarna hijau tersebut adalah atas nama Sabar, Anto/Ruslan, Romli, Marsum, dan Kojar. Mereka semua beralamat sama yaitu di Desa Buket Hagu.
Dari informasi warga, ada 13 (tiga belas) nama yang memperoleh rumah dari bantuan aspresiasi Dewan Atas Nama Satari yaitu : Kasino, Selamat Priyadi, Sabar, Anto, Supangat, Pak Yat, Sulaiman, Nursubima, Romli, Marsum, dan Rumina.
Masyarakat sangat menyesalkan tentang prosedur bantuan tersebut. Sebenarnya bantuan tersebut untuk kaum dhuafa, namun kenyataannya dilapangan banyak yang menempati rumah tersebut adalah rata-rata orang mampu. Dan malah ada yang dapat rumah tersebut mantan geuchik.
Selanjutnya atas temuan ini rencananya LSM Anti Korupsi yang berada di Jakarta akan melaporkan Dugaan Korupsi di Dinas Cipta Karya Pemkab Aceh Utara sebesar Rp 13 Milyar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes POLRI serta Kejaksaan Agung RI terkait dana Otsus TA 2014, beberapa tokoh masyarakat ketika dimintai keterangannya terkait dugaan ini sangat prihatin terhadap sikap dan kinerja dinas terkait dalam menyelenggaraan pembangunan daerah.(Faisal/Syaiful)
sumber : www.kpk-news.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar