proyek pembangunan Rumah Dhuafa di Aceh Utara diduga merugikan uang negara miliaran rupiah. disinyalir dana tersebut diselewengkan oleh oknum – oknum tidak bertangung jawab secara berjamaah , Proyek yang di maksud adalah pembangunan rumah kaum dhuafa yan jumlahnya mencapai ratusan unit tepatnya lebih kurang 219
unit yang tersebar dikabupaten Aceh Utara yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 13.792.566.542 ,- (tiga belas miliar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta lima raus enam puluh enam ribu rupiah) dan anehnya sementara laporan penggunaan anggaran telah terealisasi 100 %
Terkait hal ini Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Anti Korupsi Indonesia (AJAKI) Drs.Sabar Martin Sirait,MM dalam menjalankan pola – pola korupsi secara berjamaah ini biasanya laporan yang dibuat seolah – olah anggaran sudah terealisasi sesuai juknis dan juklak proyek dimaksud, sehingga dalam laporan pertanggung jawaban keuangan pemerintah Daerah terhadap Badan Audit Nasional (BPKP dan BPK) tinggal main mata agar lolos, yah … kalaupun ada yang bermasalah minim sekali jumlahnya dimana selanjutnya dikembalikan kepada Negara , hal – hal seperti ini bukan menjadi rahasia umum lagi seperti apa yang pernah dilakukan Walikota Bekasi Propinsi Jawa Barat terhadap Audit Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Jawa Barat dimana beliau sekarang berada dipenjara / Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya
Begitu juga pernyataan Ketua Umum Aliansi Indonesia Mayjend (Purn) H.Djoni Lubis, SH ketika diminta pendapatnya terkait dugaan penyelewengan dana Otonomi Khusus di Kabupaten Aceh Utara , dengan tegas beliau mengatakan bahwa perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oknum – oknum aparat Pemda terkait akan segera mungkin dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dapat diancam pasal berlapis sesuai UU No.31 Thn 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Thn 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang memenuhi unsur – unsur : (1) Setiap Orang (2) Memperkaya diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi (3) Dengan cara melawan hukum (4) Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun denda paling sedikit Rp 200.000.000 ,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 ,- (satu milyar rupiah), dalam hal tindak pidana korupsi sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan , dan juga Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi terkait laporan pertanggung jawaban Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara
Kasus ini terungkap Ketika wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas AZMI MT,selaku kuasa pengguna anggaran.bersama Minta ST.selaku PPTK untuk bantuan rumah yang memakai dana Otonomi Khusus, menurut keterangan AZMI.MT bahwa Rumah bantuan Otsus di Aceh Utara TA.2014 sudah dikerjakan jumlahnya 219 unit, selanjutnya ketika wartawan media ini kelapangan melakukan konfirmasi kepada lebih kurang 27 camat se kabupaten Aceh Utara terkait daftar penerima bantuan rumah didapat keterangan dari beberapa camat yang ada bahwa ada bebrapa unit rumah yang dibangun memakai dana APBK dan dana Baitul Mal, sama sekali bukan memakai dana Otsus , bahkan informasi yang didapat ada oknum dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Aceh Utara ketika melaporkan kepada Gubernur terkait pembangunan rumah untuk kaum Dhuafa lewat dana OTSUS mempertontonkan gambar rumah yang bagus , seolah – olah realisasinya sesuai dengan program , namun sesungguhnya bertolak belakang, untuk itu masyarakat berharap Pak Gubernur berani turun kelapangan langsung memeriksa bangunan rumah kaum Dhuafa tersebut, jangan hanya duduk dibelakang meja menerima laporan yang penuh rekayasa
Mantan aktivis dan Tokoh masyarakat meminta pemerintah Aceh dapat mewujudkan keadilan bagi masyarakat ,khususnya mantan mantan aktivis yang hidup nya miskin di sejumlah daerah. Munculnya kelompok yang tidak puas dengan kinerja Pemerintah Aceh belakangan ini jangan dianggap sepele karena kalau tidak diselesaikan dengan hati yang bersih dikhawatirkan akan muncul konflik sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah contohnya rumah bantuan layak huni sederhana sehat dari Pemerintah Pusat untuk pemerintah Aceh harus mendapat perhatian yang serius dimana patut diduga dana OTSUS untuk Kabupaten Aceh Utara tersebut sudah ditarik 100% dan diduga beberapa oknum para pejabat Pemda Aceh berpesta pora menghambur hamburkan uang secara berjamaah khususnya dana anggaran rumah dhuafa
Anggaran dana OTSUS untuk Kabupaten Aceh utara setelah perubahan yaitu sebesar Rp 13.240.500.000.- (Tiga belas miliar dua ratus empat puluh juta rupiah) untuk kegiatan 5.unit rehab + 219 unit Rumah baru =224 unit dan menggunakan dana APBK untuk kegiatan 8.unit rehab+ 33.Rumah baru = 41.unit , dengan jumlah anggaran Rp 2.657.252.400; (Dua miliar enam raus lima puluh juta rupiah) ditambah lagi rehalibitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana dari DINAS SOSIAL sebanyak 120.kk Dengan Anggaran setelah perubahan sebesar Rp.1.796.357.100; ( Faisal)
sumber : www.kpk-news.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar