Aceh Utara -
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara Jamaluddin
Jalil melantik Tgk Husaini Musa sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)
anggota DPRK dari Partai Sira menggantikan Zulfadhli dalam rapat
paripurna istimewa dan pengambilan sumpah jabatan di gedung DPRK
setempat di jalan Nyak Adam Kamil, Kamis (16/1).
(foto : Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil saat melantik Tgk Husaini Musa )
Dalam sidang paripurna istimewa pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Tgk Jamaluddin Jalil didampingi Wakil ketua Abdul Muthalib, Wakil Ketua Hj Ida Suryana dan juga turut dihadiri, Para Muspida ,Setdakab Isa Anshari, Para Asisten, SKPD, Anggota DPRK, Sejumlah kader DPD Partai Sira serta para undangan lainnya.
Ketua DPRK Aceh Utara,Jamaluddin Jalil dalam sambutannya berharap agar dengan bergabungnya Tgk Husaini Musa di DPRK akan memberikan manfaat yang maksimal baik bagi partai maupun perannya sebagai anggota legislative yang bisa membawa aspirasi masyarakat kedepan yang lebih baik di akhir periode tahun ini,Katanya.
Sementara itu Bupati Aceh Utara,Muhammad Thaib yang diwakili Wakil Bupati, Muhammad Jamil, M.Kes dalam sambutannya mengatakan Kehadiran Tgk Husaini Musa sebagai PAW anggota DPRK Aceh Utara periode tahun 2009-2014 ini agar bisa memberikan perubahan positif terhadap upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat umum Aceh Utara dan khususnya di daerah pemilihannya.
Lebih lanjut Wabup menyatakan pihaknya memaknai bahwa mekanisme keterwakilan yang diberlakukan dalam Pemilu Legislatif melalui daerah pemilihan (Dapil) hanyalah sebuah cara. Begitu pula dengan “kenderaan politik” yang selama ini dipegang. Karena pada prinsipnya, kata dia, seluruh komponen masyarakat memiliki hak aspirasi dan pemberi mandat yang sama untuk diperjuangkan oleh legislatif.
“Inilah barometer utama keberhasilan Pemilu Legislatif dan Pilkada yang kita harapkan yaitu terpilihnya putra terbaik untuk wakil rakyat dan pimpinan daerah yang cerdas dan amanah,” katanya.
Wabup M.Jamil berharap dengan adanya pergantian Antar Waktu (PAW) ini dapat memberikan perubahan yang positif terhadap upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi anggota dewan sebagai representasi dan “Perpanjangan Lidah’ masyarakat, tanpa membeda –bedakan asal usul,jenis kelompok,daerah pemilihan atau tingkat partispasi yang diberikan,Pungkasnya.
sumber : Merdeka Bicara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar