Empat Caleg Aceh Besar tak Lulus Mengaji
BANDA
ACEH - Sebanyak empat dari 33 bakal calon anggota legislatif (bacaleg)
DPRK Aceh Besar, dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Quran yang
dilaksanakan Senin (5/8) kemarin. Hasil penilaian tim penguji
menyatakan, keempat bacaleg tambahan kuota 120 persen itu tidak mencapai
standar nilai yang ditentukan juri dengan kategori fasahah, adab, dan
tajwid.
“Calon yang tidak lulus itu merupakan perwakilan partai
nasional dan lokal. Untuk kehadiran, semuanya datang untuk diuji, tidak
ada yang abstain ataupun berhalangan,” kata Ketua KIP Aceh Besar Cut
Agus Fathillah SH, kepada Serambi, Senin (5/8).
Ke-33 bacaleg yang ikut uji mampu baca Quran itu merupakan kategori
penambahan 20 persen yang diajukan 13 partai politik, terdiri atas 24
calon laki-laki dan sembilan calon perempuan.
Para bacaleg
tersebut diwajibkan mengikuti uji mampu baca Quran sebagai salah satu
syarat untuk menjadi anggota dewan. Hasil uji baca Quran tersebut adalah
hasil keputusan tim Ipqah Aceh Besar yang diketuai Drs Mukhtaruddin MSi
dengan anggota Sanaul Khair SHI dan Takdir Feriza SPdI.
Dari
Aceh Selatan dilaporkan, sebanyak 39 bacaleg tambahan untuk DPRK Aceh
Selatan, mengikuti tes uji mampu baca Alquran di aula Kantor KIP
setempat, Minggu (4/8) Tes Uji mampu Alquran yang berlangsung.
Sekretaris KIP Aceh Selatan, Tahta Amrullah SSTP mengatakan, dari
jumlah 15 partai politik, dua di antaranya tidak mengajukan bacaleg
tambahan, yakni Hanura dan PDA. “Uji mampu baca Alquran ini merupakan
syarat mutlak. Jika dinilai tidak mampu, maka bacaleg bersangkutan
berarti dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata dia.
Tahta
Amrullah menegaskan, partai yang mendaftarkan bacaleg tambahan tidak
diberi kesempatan lagi untuk masa perbaikan. Jadi, setiap bacaleg yang
didaftarkan sudah harus benar-benar memenuhi syarat. “Bagi bacaleg yang
gugur tidak ada lagi masa perbaikan dan pergantian. Sebab, bacaleg
tambahan yang didaftarkan ini memang sudah benar-benar memenuhi syarat,”
jelasnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan uji mampu baca Alquran
yang berlangsung, Minggu (4/8) sesuai perintah KIP Aceh mengingat belum
dilantiknya lima komisioner KIP Aceh Selatan yang sudah di tetapkan
beberapa waktu lalu. “Sesuai aturan, jika terjadi kekosongan komisioner,
maka tugas dan fungsi di ambil oleh komisioner KPU satu tingkat di
atasnya,” jelas Tahta Amrullah.
Adapun tim penguji pada tes uji
mampu baca Alquran tersebut, tambah Tahta, yakni Syamsuir Nazir SAg
(Imam Besar Masjid Agung Tapaktuan), Ahmad Munir SAg dan Khairizal SAg.
“Hasil ini akan kita laporkan dulu ke KIP Aceh, baru nantinya KIP Aceh
yang akan memproses,” pungkas Tahta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar