DPR: Aceh Wajib Jaga Keutuhan NKRI
Warga melakukan konvoi pengesahan bendera GAM (Foto: Salman/Okezone) enlarge this image
JAKARTA - Persoalan pengibaran bendera bintang bulan sebagai bendera
Aceh kembali mengemuka. Bendera simbol GAM ini akan dinaikkan bersamaan
dengan bendera merah putih pada upacara peringatan delapan tahun
perdamaian RI-GAM, 15 Agustus mendatang.
Menanggapi hal itu,
Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin mendesak agar Pemprov Aceh tak
membuka luka lama dan memicu perselisihan kembali. Karena Aceh, bukanlah
negara maka sepatutnya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
"Aceh bukanlah negara, tetapi merupakan wilayah negara. Karena itu,
wajib menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Di dalam Undang-Undang (UU)
No.11/2006 diatur tentang kewajiban dan larangan bagi gubernur,
bupati/walikota. Pasal 46 ayat (1) huruf a mengatakan, mereka wajib
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD, mempertahankan
kedaulatann dan memelihara keutuhan NKRI. Ini kewajiban, bukan pilihan,"
jelas Nurul kepada Okezone, Kamis (25/7/2013).
Dia
menjelaskan, dalam UU Nomor 32/2004, UU Nomor 11/2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan PP No.77 /2007 tentang Lambang Daerah, yang
disebut dengan lambang daerah adalah simbol kultural sebagai ciri khas
daerah tersebut. Di pasal 2 PP tersebut menyebutkan bahwa Lambang daerah
meliputi; logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah, dan himne.
"Tentu saja lambang-lambang tersebut tetapi memperhatikan ketentuan
Pasal 46 ayat (1) huruf a UU No.11/2006, karena itu terkait langsung
dengan keutuhan NKRI," jelas politikus Golkar itu.
Lebih
jauh dia nmengatakan, ketentuan di Pasal 6 ayat (4) PP Nomor 77 tahun
2007 harus menjadi patokan, yakni; desain logo dan bendera daerah tidak
boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
desain logo dan bendera organisasi terlarang atau
organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam NKRI.
Bagi dia, mengenai pengibaran bendera disertai suara azan, hal itu
sudah disepakati untuk tidak dilakukan. "Sementara mengenai pengibaran
bendera masih diklarifikasi oleh Kemdagri dari sisi hukumnya. Belum
masuk ke evaluasi dan klarifikasi politik. Intinya, Aceh harus
menghargai sebagai bagian dari NKRI dan menjaga etika untuk tidak
mengobarkan semangat separatisme," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar