">

Selasa, 06 Agustus 2013

DPR: Aceh Wajib Jaga Keutuhan NKRI

Do you want to share?

Do you like this story?

DPR: Aceh Wajib Jaga Keutuhan NKRI

Kamis, 25 Juli 2013 

Warga melakukan konvoi pengesahan bendera GAM (Foto: Salman/Okezone) enlarge this image
JAKARTA - Persoalan pengibaran bendera bintang bulan sebagai bendera Aceh kembali mengemuka. Bendera simbol GAM ini akan dinaikkan bersamaan dengan bendera merah putih pada upacara peringatan delapan tahun perdamaian RI-GAM, 15 Agustus mendatang.  
 
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin mendesak agar Pemprov Aceh tak membuka luka lama dan memicu perselisihan kembali. Karena Aceh, bukanlah negara maka sepatutnya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
 
"Aceh bukanlah negara, tetapi merupakan wilayah negara. Karena itu, wajib menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Di dalam Undang-Undang (UU) No.11/2006 diatur tentang kewajiban dan larangan bagi gubernur, bupati/walikota. Pasal 46 ayat (1) huruf a mengatakan, mereka wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD, mempertahankan kedaulatann dan memelihara keutuhan NKRI. Ini kewajiban, bukan pilihan," jelas Nurul kepada Okezone, Kamis (25/7/2013).
 
Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 32/2004, UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No.77 /2007 tentang Lambang Daerah, yang disebut dengan lambang daerah adalah simbol kultural sebagai ciri khas daerah tersebut. Di pasal 2 PP tersebut menyebutkan bahwa Lambang daerah meliputi; logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah, dan himne.
 
"Tentu saja lambang-lambang tersebut tetapi memperhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf a UU No.11/2006, karena itu terkait langsung dengan keutuhan NKRI," jelas politikus Golkar itu.
 
Lebih jauh dia nmengatakan, ketentuan di Pasal 6 ayat (4) PP Nomor 77 tahun 2007 harus menjadi patokan, yakni; desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam NKRI.
 
Bagi dia, mengenai pengibaran bendera disertai suara azan, hal itu sudah disepakati untuk tidak dilakukan. "Sementara mengenai pengibaran bendera masih diklarifikasi oleh Kemdagri dari sisi hukumnya. Belum masuk ke evaluasi dan klarifikasi politik. Intinya, Aceh harus menghargai sebagai bagian dari NKRI dan menjaga etika untuk tidak mengobarkan semangat separatisme," pungkasnya.(hol)

Sumber: okezoneWarga melakukan konvoi pengesahan bendera GAM (Foto: Salman/Okezone) enlarge this image
JAKARTA - Persoalan pengibaran bendera bintang bulan sebagai bendera Aceh kembali mengemuka. Bendera simbol GAM ini akan dinaikkan bersamaan dengan bendera merah putih pada upacara peringatan delapan tahun perdamaian RI-GAM, 15 Agustus mendatang.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin mendesak agar Pemprov Aceh tak membuka luka lama dan memicu perselisihan kembali. Karena Aceh, bukanlah negara maka sepatutnya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

"Aceh bukanlah negara, tetapi merupakan wilayah negara. Karena itu, wajib menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Di dalam Undang-Undang (UU) No.11/2006 diatur tentang kewajiban dan larangan bagi gubernur, bupati/walikota. Pasal 46 ayat (1) huruf a mengatakan, mereka wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD, mempertahankan kedaulatann dan memelihara keutuhan NKRI. Ini kewajiban, bukan pilihan," jelas Nurul kepada Okezone, Kamis (25/7/2013).

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 32/2004, UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No.77 /2007 tentang Lambang Daerah, yang disebut dengan lambang daerah adalah simbol kultural sebagai ciri khas daerah tersebut. Di pasal 2 PP tersebut menyebutkan bahwa Lambang daerah meliputi; logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah, dan himne.

"Tentu saja lambang-lambang tersebut tetapi memperhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf a UU No.11/2006, karena itu terkait langsung dengan keutuhan NKRI," jelas politikus Golkar itu.

Lebih jauh dia nmengatakan, ketentuan di Pasal 6 ayat (4) PP Nomor 77 tahun 2007 harus menjadi patokan, yakni; desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam NKRI.

Bagi dia, mengenai pengibaran bendera disertai suara azan, hal itu sudah disepakati untuk tidak dilakukan. "Sementara mengenai pengibaran bendera masih diklarifikasi oleh Kemdagri dari sisi hukumnya. Belum masuk ke evaluasi dan klarifikasi politik. Intinya, Aceh harus menghargai sebagai bagian dari NKRI dan menjaga etika untuk tidak mengobarkan semangat separatisme," pungkasnya.
 sumber :  Atjehnish Service History For Generation

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q