Jika Tetap Melanggar Akan Di Tangkap WH/ Satpol PP
Foto : Ilustrasi Celana Pendek Pria
21 Oktober 2013
Banda Aceh – Pria dewasa dilarang menggunakan celana pendek di
Provinsi Aceh. Karenanya, tim gabungan penegakkan syariat Islam yang
terdiri dari Satpol PP dan Wilayathul Hisbah (WH), anggota Polisi
Militer Kodan Iskandar Muda dan personil Polda Aceh merazia pria dewasa
yang menggunakan celana pendek.
Kasi Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Provinsi Aceh Samsuddin
di Banda Aceh, Sabtu (19/10) mengatakan, dari 62 warga yang terjaring
razia, 14 orang berusia muda terjaring razia penegakkan syarait Islam.
“Mereka yang terjaring dalam razia itu akan di data dan diberikan
nasehat agar tidak senantiasa menggunakan pakaian sesuai dengan ajaran
agama,” kata Samsuddin.
Selain di data dan diberikan nasehat,
warga yang terjaring razia di depan Taman Budaya itu juga diminta untuk
menandatangani surat perjanjian. “Untuk tahun ini hanya kita berikan
peringatan dengan menandatangani surat pernyataan, apabila terjaring
tiga kali berturut-turut maka akan dilakukan tindakan tegas,” katanya.
Samsuddin juga mengatakan, meskipun pihaknya secara rutin melaksanakan
razia, namun masih banyak warga yang belum berpakaian sesuai dengan
ajaran Islam.
“Masih banyak warga yang melanggar peraturan
Qanun nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, kami terus
berupaya agar syariat Islam dapat terlaksana secara menyeluruh di
Provinsi Aceh,” katanya menambahkan.
Pada razia yang
berlangsung dua jam di Jalan Teuku Umar itu, tim penegakkan Syariat
Islam itu juga menjaring puluhan wanita yang memakai celana ketat.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua wanita muslim yang tidak
bersedia memakai penutup kepala (jilbab).
“Yang tidak mau
memakai jilbab dan melawan petugas, kita bawa ke kantor, nanti akan
diberikan bimbingan dan diserahkan kepada orang tuanya,” kata Samsuddin.
Foto : Ilustrasi Celana Pendek Pria |
21 Oktober 2013
Banda Aceh – Pria dewasa dilarang menggunakan celana pendek di Provinsi Aceh. Karenanya, tim gabungan penegakkan syariat Islam yang terdiri dari Satpol PP dan Wilayathul Hisbah (WH), anggota Polisi Militer Kodan Iskandar Muda dan personil Polda Aceh merazia pria dewasa yang menggunakan celana pendek.
Kasi Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Provinsi Aceh Samsuddin di Banda Aceh, Sabtu (19/10) mengatakan, dari 62 warga yang terjaring razia, 14 orang berusia muda terjaring razia penegakkan syarait Islam.
“Mereka yang terjaring dalam razia itu akan di data dan diberikan nasehat agar tidak senantiasa menggunakan pakaian sesuai dengan ajaran agama,” kata Samsuddin.
Selain di data dan diberikan nasehat, warga yang terjaring razia di depan Taman Budaya itu juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian. “Untuk tahun ini hanya kita berikan peringatan dengan menandatangani surat pernyataan, apabila terjaring tiga kali berturut-turut maka akan dilakukan tindakan tegas,” katanya.
Samsuddin juga mengatakan, meskipun pihaknya secara rutin melaksanakan razia, namun masih banyak warga yang belum berpakaian sesuai dengan ajaran Islam.
“Masih banyak warga yang melanggar peraturan Qanun nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, kami terus berupaya agar syariat Islam dapat terlaksana secara menyeluruh di Provinsi Aceh,” katanya menambahkan.
Pada razia yang berlangsung dua jam di Jalan Teuku Umar itu, tim penegakkan Syariat Islam itu juga menjaring puluhan wanita yang memakai celana ketat. Selain itu, petugas juga mengamankan dua wanita muslim yang tidak bersedia memakai penutup kepala (jilbab).
“Yang tidak mau memakai jilbab dan melawan petugas, kita bawa ke kantor, nanti akan diberikan bimbingan dan diserahkan kepada orang tuanya,” kata Samsuddin.
Banda Aceh – Pria dewasa dilarang menggunakan celana pendek di Provinsi Aceh. Karenanya, tim gabungan penegakkan syariat Islam yang terdiri dari Satpol PP dan Wilayathul Hisbah (WH), anggota Polisi Militer Kodan Iskandar Muda dan personil Polda Aceh merazia pria dewasa yang menggunakan celana pendek.
Kasi Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Provinsi Aceh Samsuddin di Banda Aceh, Sabtu (19/10) mengatakan, dari 62 warga yang terjaring razia, 14 orang berusia muda terjaring razia penegakkan syarait Islam.
“Mereka yang terjaring dalam razia itu akan di data dan diberikan nasehat agar tidak senantiasa menggunakan pakaian sesuai dengan ajaran agama,” kata Samsuddin.
Selain di data dan diberikan nasehat, warga yang terjaring razia di depan Taman Budaya itu juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian. “Untuk tahun ini hanya kita berikan peringatan dengan menandatangani surat pernyataan, apabila terjaring tiga kali berturut-turut maka akan dilakukan tindakan tegas,” katanya.
Samsuddin juga mengatakan, meskipun pihaknya secara rutin melaksanakan razia, namun masih banyak warga yang belum berpakaian sesuai dengan ajaran Islam.
“Masih banyak warga yang melanggar peraturan Qanun nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, kami terus berupaya agar syariat Islam dapat terlaksana secara menyeluruh di Provinsi Aceh,” katanya menambahkan.
Pada razia yang berlangsung dua jam di Jalan Teuku Umar itu, tim penegakkan Syariat Islam itu juga menjaring puluhan wanita yang memakai celana ketat. Selain itu, petugas juga mengamankan dua wanita muslim yang tidak bersedia memakai penutup kepala (jilbab).
“Yang tidak mau memakai jilbab dan melawan petugas, kita bawa ke kantor, nanti akan diberikan bimbingan dan diserahkan kepada orang tuanya,” kata Samsuddin.