">

Senin, 21 Oktober 2013

Dihamili Oknum Polisi Di Jajaran Polres Langsa,

Do you want to share?

Do you like this story?

Seorang Perawat Laporkan Oknum Polisi Tersebut Ke Propam Polres Langsa

Dihamili Oknum Polisi Di Jajaran Polres Langsa, Seorang Perawat Laporkan Oknum Polisi Tersebut Ke Propam Polres Langsa

* Orang tua korban berharap "Bila perlu hukum seberat-beratnya pelaku, masa seenaknya saja menghamili anak orang tanpa pertanggungjawaban".

Foto : Ilustrasi Korban Mesum

Langsa : Kuasa Hukum korban dari Acheh Legal Consult (ALC), Dian Yuliani,SH  kepada wartawan, mengatakan, menurut laporan pengaduan korban ke Polres Aceh Timur yang diterima Briptu Apriadi, Nomor: LP/08/IX/2011/Sipropam bahwasannya pada tahun 2007 oknum anggota Polres Aceh Timur sudah melakukan hubungan badan terhadap korban di Losmen Bali, Langsa. Hubungan terlarang tersebut tidak hanya terjadi sekali, namun terjadi berulang kali dibeberapa tempat, mereka terakhir melakukan hubungan badan Maret 2013 sampai kemudian NP hamil.

NP menjalani hubungan dengan oknum polisi Aceh Timur Bripka AN yang bertugas disalah satu Polsek jajaran Polres Aceh Timur, yang berlangsung lama, sehingga terjadinya perbuatan yang tak semestinya (hubungan suami istri-red) mengakibatkan NP mengandung janin berusia enam bulan

Sementara itu orang tua korban, Hj Kamsiah, kepada wartawan mengatakan, akibat perbuatan ini nama besar keluarga kami sudah tercoreng karena terlapor sama sekali tidak bertanggungjawab, bahkan justru telah menikah dengan perempuan lain yang baru dinikahinya kurang lebih 2 bulan ini, hal tersebut membuat NP sangat terpukul.

Atas kejadian tersebut kini korban depresi menanggung malu yang sangat besar (mengecewakan orang tua-red), sehingga ia terpaksa mencari suasana baru di Kota Langsa.

Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SH SIK yang dihubungi wartawan melalui selulernya mengatakan, saya belum menerima laporan tersebut, karena saya sedang di Banda Aceh, besok kalau saya sudah balik dari Banda Aceh akan saya cek, demikian dikatakan Kapolres
21 Oktober 2013
* Orang tua korban berharap "Bila perlu hukum seberat-beratnya pelaku, masa seenaknya saja menghamili anak orang tanpa pertanggungjawaban".

Langsa : Kuasa Hukum korban dari Acheh Legal Consult (ALC), Dian Yuliani,SH kepada wartawan, mengatakan, menurut laporan pengaduan korban ke Polres Aceh Timur yang diterima Briptu Apriadi, Nomor: LP/08/IX
/2011/Sipropam bahwasannya pada tahun 2007 oknum anggota Polres Aceh Timur sudah melakukan hubungan badan terhadap korban di Losmen Bali, Langsa. Hubungan terlarang tersebut tidak hanya terjadi sekali, namun terjadi berulang kali dibeberapa tempat, mereka terakhir melakukan hubungan badan Maret 2013 sampai kemudian NP hamil.

NP menjalani hubungan dengan oknum polisi Aceh Timur Bripka AN yang bertugas disalah satu Polsek jajaran Polres Aceh Timur, yang berlangsung lama, sehingga terjadinya perbuatan yang tak semestinya (hubungan suami istri-red) mengakibatkan NP mengandung janin berusia enam bulan

Sementara itu orang tua korban, Hj Kamsiah, kepada wartawan mengatakan, akibat perbuatan ini nama besar keluarga kami sudah tercoreng karena terlapor sama sekali tidak bertanggungjawab, bahkan justru telah menikah dengan perempuan lain yang baru dinikahinya kurang lebih 2 bulan ini, hal tersebut membuat NP sangat terpukul.

Atas kejadian tersebut kini korban depresi menanggung malu yang sangat besar (mengecewakan orang tua-red), sehingga ia terpaksa mencari suasana baru di Kota Langsa.

Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SH SIK yang dihubungi wartawan melalui selulernya mengatakan, saya belum menerima laporan tersebut, karena saya sedang di Banda Aceh, besok kalau saya sudah balik dari Banda Aceh akan saya cek, demikian dikatakan Kapolres.
sumber : Kabar Aceh
Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q