Pemusnahan barang bukti narkotika, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Jumat (14/02/2014). AtjehLINK/Ndar |
operasi sejak 2011 hingga 2013 lalu. Barang bukti nakotika yang dimusnahkan itu berupa 4,2 kilogram ganja dan 142,60 gram sabu.
Pantauan acehkita.com, barang bukti sabu dan ganja itu dimusnahkan
dengan cara dibakar di lapangan parkir Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada
Jumat (14/2/2014) sekitar pukul 15.00 WIB.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, kata Kepala
Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamren, dikumpulkan selama tiga tahun
dan sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan.
Menurut Husni, dalam tiga tahun tersebut pihaknya menangani 216
pengedar narkoba. Namun Kejaksaan menyebutkan hanya 4,2 kilogram ganja
dan 142,60 gram sabu yang berhasil disita.
Kepala Satuan Narkotika Polres Kota Banda Aceh Komisaris Polisi Dedy
Darwinsyah menyebutkan, sepanjang 2011 pihaknya menangani 96 kasus
narkoba. Angka ini melesat pada 2012 menjadi 111 kasus dan 116 pada
2013.
“Terjadi peningkatan penguna narkoba,” ujar Dedy.
sumber : acehkita.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar