">

Minggu, 16 Februari 2014

Kejaksaan Banda Aceh Musnahkan 142 Gram Sabu

Do you want to share?

Do you like this story?

Pemusnahan barang bukti narkotika, di halaman
kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Jumat (14/02/2014). AtjehLINK/Ndar
Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika yang disita dalam pelbagai
operasi sejak 2011 hingga 2013 lalu. Barang bukti nakotika yang dimusnahkan itu berupa 4,2 kilogram ganja dan 142,60 gram sabu.

Pantauan acehkita.com, barang bukti sabu dan ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan parkir Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Jumat (14/2/2014) sekitar pukul 15.00 WIB.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamren, dikumpulkan selama tiga tahun dan sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan.

Menurut Husni, dalam tiga tahun tersebut pihaknya menangani 216 pengedar narkoba. Namun Kejaksaan menyebutkan hanya 4,2 kilogram ganja dan 142,60 gram sabu yang berhasil disita.

Kepala Satuan Narkotika Polres Kota Banda Aceh Komisaris Polisi Dedy Darwinsyah menyebutkan, sepanjang 2011 pihaknya menangani 96 kasus narkoba. Angka ini melesat pada 2012 menjadi 111 kasus dan 116 pada 2013.

“Terjadi peningkatan penguna narkoba,” ujar Dedy.

sumber : acehkita.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q