">

Minggu, 16 Februari 2014

15 Anggota DPRK Aceh Tengah Gugat SK KPU di PTUN Jakarta

Do you want to share?

Do you like this story?

* Kuasa Hukum: Tunggu Proses Hukum

Jakarta - Sebanyak 15 Anggota DPRK Aceh Tengah bersama tujuh pimpinan partai politik di Aceh Tengah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengdilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Objek gugatan adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 706/KPTS/KPU/Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah.

Kuasa Hukum penggugat, Gatot Rusbal dari Kantor Hukum Alwien Desry, SH dan Partner,  minta  PTUN   membatalkan SK KPU tersebut karena melanggar hukum. Ia menyebutkkan,  proses seleksi anggota KIP Aceh Tengah  melanggar Qanun No 7 Tahun 2007 pasal 14 ayat (3) huruf (e), yang menyatakan bahwa tim seleksi bukan anggoa partai politik.

“Kami punya bukti, tim seleksi ada yang berasal dari partai politik,” kata Gatot kepada Serambi sesuai menghadiri sidang di PTUN Jakarta, Kamis (13/2).
Sidang gugatan SK KPU tersebut dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengarkan tanggapan KPU dan memeriksa saksi penggugat.

Gatot Rusbal juga menyebutkan, proses terbitnya SK KPU. No 706 Tahun 2013 tersebut bukan berdasarkan putusan DPRK Aceh Tengah, melainkan usulan pimpinan DPRK saja. “Ini juga bertentangan dengan peraturan,” tukasnya.

Memperkuat gugatannya, Gatot mengatakan, telah menyiapkan saksi dan sejumlah bukti. Sembari menunggu proses hukum, Gatot Rusbal  minta Bupati Aceh Tengah menunda pelantikan anggota KIP Aceh Tengah. “Sebelum perkara ini memiiki kepastian hukum, sebaiknya jangan dulu dilantik. Saya kira kita harus menghormati hukum, dan mari kita tunggu putusan pengadilan soal ini,” tukas  Gatot.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU, dari  Biro Hukum KPU, dan menolak menyebutkan namanya, mengatakan tidak ada yang salah dari SK KPU tersebut, karena itu beradasarkan dari yang direkomendasikan DPRK Aceh Tengah. “Itu berdasarkan rekomendasi DPRK,” kata Kuasa Hukum KPU yang menolak menyebutkan namanya.

Terhadap rencana pelantikan anggota KIP Aceh Tengah, Kuasa Hukum KPU menyerahkan sepenuhnya kepada bupati. “Terserah bupati,” tukasnya singkat.
Dalam persidangan sebelumnya, Kuasa Hukum KPU meminta Bupati Aceh Tengah  melantik KIP Aceh Tengah agar tidak menghambat proses tahapan pemilu. “Sementara ini tugas KIP Aceh Tengah dijalankan KIP Provinsi, mengingat tugas KIP Provinsi juga banyak,” katanya kepada majelis hakim.

Anggota DPD RI asal Aceh Ir Mursyid menegaskan KIP Aceh Tengah harus segera dilantik. Ia menyatakan dukungan  terhadap  langkah tegas Gubernur Aceh yang menginstruksikan  bupati  melantik KIP Aceh Tengah.

“Tidak ada alasan KIP Aceh Tengah tidak dilantik. Karena akan menghambat tahapan pemilu. Bagaimana mungkin pemilu berjalan baik kalau tak ada peneyelenggaranya,” tukas Ir Mursyid menjawab Serambi, di Jakarta, Rabu (5/1) pekan lalu.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah sebelumnya memberi ‘deadline’ pelantikan KIP Aceh Tengah sampai 5 Februari oleh Bupati Aceh Tengah. Namun sampai batas waktu tersebut, pelantikan tidak dilaksanakan.

Ir Mursyid mengatakan, tidak dilantiknya KIP Aceh Tengah berdampak buruk terhadap  peroses pemilu. “Tanpa penyelenggara pemilu yang defenitif sulit menilai pelaksanan pemilu dikatakan berjalan baik,” katanya.

Empat anggota DPD asal Aceh dalam sidang pleno DPD juga menyoroti penyelenggaraan tahapan pemilu di kabupaten berhawa sejuk itu karena belum dilantiknya komisioner KIP.

Mursyid mengatakan, mengenai   adanya gugatan hukum pada proses rekrutmen anggota KIP, silakan saja disesuaikan dengan putusan pengadilan. “Tapi bukan berarti KIP-nya tidak dilantik-lantik,” sebut Mursyid.
sumber : Serambi Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q