* Kuasa Hukum: Tunggu Proses Hukum
Jakarta -
Sebanyak 15 Anggota DPRK Aceh Tengah bersama tujuh pimpinan partai
politik di Aceh Tengah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke
Pengdilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Objek gugatan adalah
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 706/KPTS/KPU/Tahun 2013
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh Tengah.
Kuasa
Hukum penggugat, Gatot Rusbal dari Kantor Hukum Alwien Desry, SH dan
Partner, minta PTUN membatalkan SK KPU tersebut karena melanggar
hukum. Ia menyebutkkan, proses seleksi anggota KIP
Aceh Tengah melanggar Qanun No 7 Tahun 2007 pasal 14 ayat (3) huruf
(e), yang menyatakan bahwa tim seleksi bukan anggoa partai politik.
“Kami
punya bukti, tim seleksi ada yang berasal dari partai politik,” kata
Gatot kepada Serambi sesuai menghadiri sidang di PTUN Jakarta, Kamis
(13/2).
Sidang gugatan SK KPU tersebut dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengarkan tanggapan KPU dan memeriksa saksi penggugat.
Gatot
Rusbal juga menyebutkan, proses terbitnya SK KPU. No 706 Tahun 2013
tersebut bukan berdasarkan putusan DPRK Aceh Tengah, melainkan usulan
pimpinan DPRK saja. “Ini juga bertentangan dengan peraturan,” tukasnya.
Memperkuat
gugatannya, Gatot mengatakan, telah menyiapkan saksi dan sejumlah
bukti. Sembari menunggu proses hukum, Gatot Rusbal minta Bupati Aceh
Tengah menunda pelantikan anggota KIP
Aceh Tengah. “Sebelum perkara ini memiiki kepastian hukum, sebaiknya
jangan dulu dilantik. Saya kira kita harus menghormati hukum, dan mari
kita tunggu putusan pengadilan soal ini,” tukas Gatot.
Sementara
itu, Kuasa Hukum KPU, dari Biro Hukum KPU, dan menolak menyebutkan
namanya, mengatakan tidak ada yang salah dari SK KPU tersebut, karena
itu beradasarkan dari yang direkomendasikan DPRK Aceh Tengah. “Itu
berdasarkan rekomendasi DPRK,” kata Kuasa Hukum KPU yang menolak
menyebutkan namanya.
Terhadap rencana pelantikan anggota KIP Aceh Tengah, Kuasa Hukum KPU menyerahkan sepenuhnya kepada bupati. “Terserah bupati,” tukasnya singkat.
Dalam persidangan sebelumnya, Kuasa Hukum KPU meminta Bupati Aceh Tengah melantik KIP Aceh Tengah agar tidak menghambat proses tahapan pemilu. “Sementara ini tugas KIP Aceh Tengah dijalankan KIP Provinsi, mengingat tugas KIP Provinsi juga banyak,” katanya kepada majelis hakim.
Anggota DPD RI asal Aceh Ir Mursyid menegaskan KIP
Aceh Tengah harus segera dilantik. Ia menyatakan dukungan terhadap
langkah tegas Gubernur Aceh yang menginstruksikan bupati melantik KIP Aceh Tengah.
“Tidak ada alasan KIP
Aceh Tengah tidak dilantik. Karena akan menghambat tahapan pemilu.
Bagaimana mungkin pemilu berjalan baik kalau tak ada peneyelenggaranya,”
tukas Ir Mursyid menjawab Serambi, di Jakarta, Rabu (5/1) pekan lalu.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah sebelumnya memberi ‘deadline’ pelantikan KIP Aceh Tengah sampai 5 Februari oleh Bupati Aceh Tengah. Namun sampai batas waktu tersebut, pelantikan tidak dilaksanakan.
Ir Mursyid mengatakan, tidak dilantiknya KIP
Aceh Tengah berdampak buruk terhadap peroses pemilu. “Tanpa
penyelenggara pemilu yang defenitif sulit menilai pelaksanan pemilu
dikatakan berjalan baik,” katanya.
Empat anggota DPD asal Aceh
dalam sidang pleno DPD juga menyoroti penyelenggaraan tahapan pemilu di
kabupaten berhawa sejuk itu karena belum dilantiknya komisioner KIP.
Mursyid mengatakan, mengenai adanya gugatan hukum pada proses rekrutmen anggota KIP, silakan saja disesuaikan dengan putusan pengadilan. “Tapi bukan berarti KIP-nya tidak dilantik-lantik,” sebut Mursyid.
sumber : Serambi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar