Gubernur Aceh Zaini Abdullah beberapa waktu lalu meminta Kementerian Dalam Negeri mengkaji ulang terhadap batas wilayah antara daerahnya, Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Zaini Abdullah mengatakan Pemerintah Aceh juga sedang melakukan kajian bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), sehingga diharapkan dapat memperjelas batas Aceh berdasarkan peta I Juli 1956 seperti juga tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) Helsinki.
Kami mengharapkan peran Kemdagri melakukan kajian lebih lanjut terkait batas wilayah dengan Sumut," kata Zaini.
Di pihak lain, gubernur juga menyatakan sejumlah harapan terkait dengan perbatasan antarkabupaten dan kota dalam provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Pertama, menurut dia, perlu adanya komitmen pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat penegasan batas daerah dan penataan ruang.
Kedua, perlu adanya pemahaman yang sama terhadap langkah-langkah dalam penegasan batas daerah, khususnya untuk segmen batas yang telah disepakati oleh tim penegasan batas daerah masing-masing agar tidak dianulir kembali.
Apabila ada potensi sumber daya alam di garis batas tersebut, maka dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama antardaerah.
"Pemerintah Aceh siap menfasilitasi kerja sama antarkabupaten dan kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya menambahkan.
Ketiga, kata Zaini, perlu adanya kesamaan persepsi terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan batas daerah, dan tidak ada daerah melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat di perbatasan, khususnya pada titik atau garis batas yang belum jelas.
Keempat, dalam rangka mempercepat penyelesaian batas daerah antarkabupaten dan kota, Pemerintah Aceh berharap bupati dan wali kota yang berbatasan untuk menyepakati titik-titik batas yang tidak bermasalah.
Batas Aceh berdasarkan 1 Juli/1956" yang disebut pada poin 1.1.4 MoU Helsinki masalah batas wilayah Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Sejumlah wilayah Aceh 'dicaplok' propinsi sumatera utara, diantara sebagian wilayah Kabupaten. Karo, dan Langkat.
Perbatasan Aceh–Sumut menurut cacatan sejarah, sejak dahulu berada di kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat Sumut, bukan di daerah Besitang.
sumber : ACW