">

Senin, 25 November 2013

Kadis Syariat Islam Aceh : Tak Ada Rajam

Do you want to share?

Do you like this story?

dalam Rancangan Qanun Jinayah Yang Di Bahas Oleh Pansus VI DPRA Aceh
Kadis Syariat Islam Aceh : Tak Ada Rajam dalam Rancangan Qanun Jinayah Yang Di Bahas Oleh Pansus VI DPRA Aceh 

Foto : Terdakwa Jinayah ( Pidana Islam ) Yang Telah Meninggal Dunia Setelah Prosesi Rajam Di Negara Somalia

BANDA ACEH - Proses pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Acara Jinayah yang sedang dilakukan tim Pansus VI DPRA, menurut Kadis Syariat Islam Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas MA tidak membahas soal pasal rajam karena dalam Qanun Hukum Jinayah memang tidak dimasukkan tentang hukum rajam.

Dinas Syariat Islam Aceh akan melaksanakan seminar evaluasi pelaksanaan dinul Islam dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1435 H di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Senin (25/11).

Kadis Syariat Islam Aceh, Syahrizal Abbas mengatakan kegiatan itu dilaksanakan untuk mengetahui dan memahami problema yang dihadapi dan kendala-kendala serta persiapan ke depan yang akan dilakukan.

Melalui seminar ini diharapkan dapat menjadi landasan atau referensi untuk merumuskan apa yang akan dilakukan ke depannya dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Kegiatan ini akan berlangsung dalam bentuk diskusi panel yang diikuti jurnalis, unsur ulama, akademisi, legislatif, dan LSM
Terdakwa Jinayah ( Pidana Islam ) Yang Telah Meninggal Dunia Setelah Prosesi Rajam Di Negara Somalia
25 November 2013

BANDA ACEH - Proses pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Acara Jinayah yang sedang dilakukan tim Pansus VI DPRA, menurut Kadis Syariat Islam Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas MA tidak membahas soal pasal rajam karena dalam Qanun Hukum Jinayah memang tidak dimasukkan tentang hukum rajam.

Dinas Syariat Islam Aceh akan melaksanakan seminar evaluasi pelaksanaan dinul Islam dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1435 H di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Senin (25/11).

Kadis Syariat Islam Aceh, Syahrizal Abbas mengatakan kegiatan itu dilaksanakan untuk mengetahui dan memahami problema yang dihadapi dan kendala-kendala serta persiapan ke depan yang akan dilakukan.

Melalui seminar ini diharapkan dapat menjadi landasan atau referensi untuk merumuskan apa yang akan dilakukan ke depannya dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Kegiatan ini akan berlangsung dalam bentuk diskusi panel yang diikuti jurnalis, unsur ulama, akademisi, legislatif, dan LSM.
 
sumber : Kabar ACEH

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q