dalam Rancangan Qanun Jinayah Yang Di Bahas Oleh Pansus VI DPRA Aceh
Terdakwa Jinayah ( Pidana Islam ) Yang Telah Meninggal Dunia Setelah Prosesi Rajam Di Negara Somalia |
25 November 2013
BANDA ACEH - Proses pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Acara Jinayah yang sedang dilakukan tim Pansus VI DPRA, menurut Kadis Syariat Islam Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas MA tidak membahas soal pasal rajam karena dalam Qanun Hukum Jinayah memang tidak dimasukkan tentang hukum rajam.
Dinas Syariat Islam Aceh akan melaksanakan seminar evaluasi pelaksanaan dinul Islam dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1435 H di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Senin (25/11).
Kadis Syariat Islam Aceh, Syahrizal Abbas mengatakan kegiatan itu dilaksanakan untuk mengetahui dan memahami problema yang dihadapi dan kendala-kendala serta persiapan ke depan yang akan dilakukan.
Melalui seminar ini diharapkan dapat menjadi landasan atau referensi untuk merumuskan apa yang akan dilakukan ke depannya dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Kegiatan ini akan berlangsung dalam bentuk diskusi panel yang diikuti jurnalis, unsur ulama, akademisi, legislatif, dan LSM.