Banda Aceh - Pemilu tinggal dua bulan lagi, namun
Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah hingga kini belum memiliki Komisi
Independen Pemilihan (KIP). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan
Fauzi diminta turun tangan untuk mempercepat pelantikan penyelenggara
pemilu di dua daerah itu.
Permintaan itu disampaikan Ketua KIP
Aceh, Ridwan Hadi, di sela acara deklarasi ikrar pemilu damai di Mapolda
Aceh, yang dihadiri 14 partai politik peserta pemilu dan sejumlah
unsur.“Saat ini masih ada dua kabupaten yang belum terbentuk Komisi Independen Pemilihan,” katanya di Banda Aceh, Jumat (7/2/2014).
Kedua daerah itu sebenarnya sudah memilih komisioner KIP masing-masing yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat. Namun bupati di sana belum bersedia melantiknya, karena masih dianggap bersengketa.
Ridwan tak tahu alasan bupati belum bersedia melantik KIP setempat, padahal penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa sudah mulai bekerja. Belum dilantik, KIP Provinsi pun kini terpaksa mengambil alih KIP dua kabupaten itu.
Dia mengaku sudah menyampaikan persoalan ini secara langsung kepada Mendagri. “Mendagri sudah menyatakan akan memanggil pemangku-pemangku kebijakan di Aceh terutama bupati di dua kabupaten tersebut. Kami harap dapat segera dilakukan,” ujarnya.
Bila tak segera dilakukan, Ridwan mengkhawatirkan pelaksanaan pemilu di dua kabupaten itu bisa terganggu dan dapat mempengaruhi pelaksanaan pemilu secara nasional.
“Kalau satu kabupaten saja tidak bisa melaksanakan pemilu, maka satu Indonesia akan tidak bisa menetapkan hasilnya,” sebutnya.
sumber : okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar