">

Sabtu, 08 Februari 2014

Non Muslim di Aceh Tidak Diberlakukan Qanun Syariat Islam

Do you want to share?

Do you like this story?

Banda Aceh - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali menyatakan tidak ada Qanun (Perda) tentang Syariat Islam yang khusus mengatur masyarakat nonmuslim di provinsi itu. 

"Tidak ada Qanun Syariat Islam yang mengatur khusus tentang masyarakat nonmuslim di Aceh. Qanun Syariat Islam itu hanya diberlakukan bagi kaum muslim di daerah ini," katanya di Banda Aceh, kemarin.
Dijelaskan, bagi masyarakat nonmuslim yang melakukan perbuatan melanggar hukum di Aceh dikenakan sanksi hukum yang berlaku secara nasional.

"Artinya, Qanun Syariat Islam itu berlaku hanya kepada masyarakat muslim. Seperti juga bagi pria dan wanita yang berpakaian tidak Islami maka itu dinilai sebuah pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam," katanya menambahkan.

Kendati demikian, Tgk Faisal Ali yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama Aceh itu menjelaskan bagi masyarakat nomuslim diimbau untuk menghormati pelaksanaan Syariat Islam yang telah diberlakukan secara kaffah (menyeluruh) diprovinsi berjuluk Serambi Mekah tersebut.        

"Masyarakat nonmuslim hanya diimbau untuk menghormati, termasuk cara berpakaian agar disesuaikan. Jadi tidak ada Qanun Syariat Islam yang mengatur khusus warga nonmuslim seperti tidak harus mengenakan jilbab," kata dia menjelaskan.        

Dipihak lain, Faisal Ali yang juga mantan Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh itu menyesalkan pemberitaan media massa tertentu yang menyebutkan wanita nonmuslim di Aceh "wajib" menggunakan jilbab.       
"Kami menyesalkan berita seperti itu. Dan kewajiban menggunakan jilbab dan berpakaian Islami itu khusus kepada pemeluk muslim di Aceh," katanya menambahkan.        

Sebelumnya disebutkan bahwa petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh menggelar razia busana di kawasan Lamnyong, Kota Banda Aceh. Dalam razia tersebut, terjaring dua orang perempuan karena tidak menggunakan jilbab.        

Namun, saat petugas Satpol PP dan WH memeriksa identitas perempuan itu ternyata keduanya beragama nonmuslim. Karena nonmuslim, maka petugas Satpol PP mempersilakan keduanya untuk melanjutkan perjalanannya. 

sumber : www.suaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q