Banda Aceh - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali
menyatakan tidak ada Qanun (Perda) tentang Syariat Islam yang khusus
mengatur masyarakat nonmuslim di provinsi itu.
"Tidak ada Qanun
Syariat Islam yang mengatur khusus tentang masyarakat nonmuslim di
Aceh. Qanun Syariat Islam itu hanya diberlakukan bagi kaum muslim di
daerah ini," katanya di Banda Aceh, kemarin.
Dijelaskan, bagi
masyarakat nonmuslim yang melakukan perbuatan melanggar hukum di Aceh
dikenakan sanksi hukum yang berlaku secara nasional.
"Artinya,
Qanun Syariat Islam itu berlaku hanya kepada masyarakat muslim. Seperti
juga bagi pria dan wanita yang berpakaian tidak Islami maka itu dinilai
sebuah pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam," katanya
menambahkan.
Kendati demikian, Tgk Faisal Ali yang juga
Ketua Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama Aceh itu menjelaskan bagi
masyarakat nomuslim diimbau untuk menghormati pelaksanaan Syariat Islam
yang telah diberlakukan secara kaffah (menyeluruh) diprovinsi berjuluk Serambi Mekah tersebut.
"Masyarakat
nonmuslim hanya diimbau untuk menghormati, termasuk cara berpakaian
agar disesuaikan. Jadi tidak ada Qanun Syariat Islam yang mengatur
khusus warga nonmuslim seperti tidak harus mengenakan jilbab," kata dia
menjelaskan.
Dipihak lain, Faisal Ali yang juga mantan
Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh itu menyesalkan pemberitaan media massa
tertentu yang menyebutkan wanita nonmuslim di Aceh "wajib" menggunakan
jilbab.
"Kami menyesalkan berita seperti itu. Dan
kewajiban menggunakan jilbab dan berpakaian Islami itu khusus kepada
pemeluk muslim di Aceh," katanya menambahkan.
Sebelumnya
disebutkan bahwa petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh menggelar
razia busana di kawasan Lamnyong, Kota Banda Aceh. Dalam razia tersebut,
terjaring dua orang perempuan karena tidak menggunakan jilbab.
Namun,
saat petugas Satpol PP dan WH memeriksa identitas perempuan itu
ternyata keduanya beragama nonmuslim. Karena nonmuslim, maka petugas
Satpol PP mempersilakan keduanya untuk melanjutkan perjalanannya.
sumber : www.suaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar