JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut
baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan
kembali dr Ayus Cs.
"Akhirnya saya sangat senang sebagai ketua
umum IDI karena MA merespon positif keinginan para dokter," ujar dr
Zaenal Abidin, Ketua Umum IDI, saat dihubungi, Jakarta, Jumat
(7/2/2014).
Zaenal mengatakan sebenarnya IDI tidak
mempermasalahkan hukuman terhadap dr Ayu Cs jika memang benar mereka
bersalah. Namun, lanjut dia, IDI tetap berkeyakinan bahwa ketiga dokter
muda tersebut tidak bersalah.
"Kalau memang salah, ya kita tidak
persoalkan, tapi kami berkeyakinan mereka memang tidak bersalah, sebagai
IDI tentu menyampaikan terima kasih banyak kepada seluruh elemen
masyakat yang mendukung perjuangan dokter di seluruh Indonesia," lanjut
Zaenal.
Zaenal menambahkan kasus dr Ayu DKK merupakan pelajaran
bagi semua dokter di Indonesia. Menurutnya, dokter juga harus paham
mengenai hukum yang berlaku di Indonesia serta penegak hukum memahami
mekanisme kerja dokter.
"Dokter bukan berarti kebal hukum, tapi
kalau dipahami kerja dokter ya tentu akan lebih mudah menentukan
tindakannya. Kami belajar banyak dari kasus ini agar ke depan tidak
terjerumus hal yang seharusnya tidak perlu terjadi," tutup Zaenal.
Sebelumnya,
MA berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012,
mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan
Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor
90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Selain itu, MA
juga Menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I),
dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III)
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang
lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara
masing-masing selama sepuluh bulan.
Mereka sebelumnya masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan
hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Adalah hakim agung
Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para
dokter itu vonis bersalah.
sumber : Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar