07 Oktober 2013
Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwilkemenag)
Aceh menegaskan calon haji (Calhaj) yang telah meninggal sebelum
berangkat ke tanah suci tidak bisa digantikan oleh orang lain.
"Tidak bisa digantikan oleh orang lain yang telah meninggal, aturannya
seperti itu," kata Kakanwilkemenag Aceh Ibnu Sa'dan, Minggu kemarin
(10/6).
Bila memang ada yang
telah meninggal, secara otomatis yang berada di bawah akan naik dan
berkesempatan untuk menunaikan haji. Artinya, tegas Ibnu, semua Calhaj
harus melalui menunggu sebagaimana yang telah ditentukan dalam
aturannya.
"Ini dilakukan untuk semua sama, jadi semua harus masuk melalui waiting list haji," katanya.
Ditegaskan kembali, meskipun yang telah meninggal itu adalah saudaranya
sendiri, bahkan keluarga intinya juga tidak bisa digantikan. "Istri
meninggal lalu mau digantikan oleh suami, itu tidak bisa, apa lagi orang
lain," tuturnya.
Ibnu Sa'dan menyesalkan ada sejumlah Calhaj
yang mencoba-coba untuk menggantikan nama Calhaj yang sudah meninggal.
Semestinya, menunaikan ibadah suci itu harus melalui proses yang benar.
"Naik haji itu suci, tapi kalau proses untuk pergi ke haji dengan cara salah, ini yang bermasalah," tambah Sa'dan.
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh Calhaj untuk tahun depan
agar tidak melakukan hal yang sama. Ini merupakan temuan pertema dan
yang terakhir. "Ini menjadi pengalaman bagi kita, semoga kedepan tidak
kembali terulang," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, ada 14 Calhaj kloter 6 asal kabupaten Aceh Utara, Aceh
terancam gagal berangkat ke Mekkah. Pasalnya, mereka terindikasi telah
menggunakan nama orang yang telah meninggal untuk naik haji.
Atas temuan itu, mereka saat ini masih berada di embarkasi haji Banda
Aceh untuk menunggu keputusan apakah akan berangkat atau dibatalkan.
Kendati demikian, Kakannwilkemenag Aceh, Ibu Sa'dan bisa memastikan
ke-14 calhaj tersebut terancam gagal berangkat.
Sumber : Merdeka.
"Tidak bisa digantikan oleh orang lain yang telah meninggal, aturannya seperti itu," kata Kakanwilkemenag Aceh Ibnu Sa'dan, Minggu kemarin (10/6).
Bila memang ada yang telah meninggal, secara otomatis yang berada di bawah akan naik dan berkesempatan untuk menunaikan haji. Artinya, tegas Ibnu, semua Calhaj harus melalui menunggu sebagaimana yang telah ditentukan dalam aturannya.
"Ini dilakukan untuk semua sama, jadi semua harus masuk melalui waiting list haji," katanya.
Ditegaskan kembali, meskipun yang telah meninggal itu adalah saudaranya sendiri, bahkan keluarga intinya juga tidak bisa digantikan. "Istri meninggal lalu mau digantikan oleh suami, itu tidak bisa, apa lagi orang lain," tuturnya.
Ibnu Sa'dan menyesalkan ada sejumlah Calhaj yang mencoba-coba untuk menggantikan nama Calhaj yang sudah meninggal. Semestinya, menunaikan ibadah suci itu harus melalui proses yang benar.
"Naik haji itu suci, tapi kalau proses untuk pergi ke haji dengan cara salah, ini yang bermasalah," tambah Sa'dan.
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh Calhaj untuk tahun depan agar tidak melakukan hal yang sama. Ini merupakan temuan pertema dan yang terakhir. "Ini menjadi pengalaman bagi kita, semoga kedepan tidak kembali terulang," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 14 Calhaj kloter 6 asal kabupaten Aceh Utara, Aceh terancam gagal berangkat ke Mekkah. Pasalnya, mereka terindikasi telah menggunakan nama orang yang telah meninggal untuk naik haji.
Atas temuan itu, mereka saat ini masih berada di embarkasi haji Banda Aceh untuk menunggu keputusan apakah akan berangkat atau dibatalkan. Kendati demikian, Kakannwilkemenag Aceh, Ibu Sa'dan bisa memastikan ke-14 calhaj tersebut terancam gagal berangkat.
Sumber : Merdeka.