07 Oktober 2013
Lhokseumawe - Penyidik Polres Lhokseumawe, Selasa lalu (1/10)
menetapkan T Zahedi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota
Lhokseumawe sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan lingkar dari
Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti ke Alue Kala, Kecamatan Muara
Dua. Penyidik pada Sabtu kemarin (5/10) juga telah memeriksa Zahedi yang
juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut dalam
kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik telah
menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Direktris CV
Masrifai Tehnik, Masna Rima Yanti selaku rekanan proyek, Ir Efendi
(konsultan pengawas proyek), Ridwan (Panitia Pelaksana Teknis
Kegiatan/PPTK), dan Pembantu PPTK dinas PU dalam proyek itu, Huzaiva.
Pada Sabtu (5/10), Zahedi hadir memenuhi panggilan ke Mapolres
Lhokseumawe bersama penasihat hukumnya, Muzakkir SH. Ia diperiksa dari
pagi sampai sore hari di ruang Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres
Lhokseumawe.
“Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Zahedi
dalam kasus itu, tapi sebagai saksi. Dia terlibat dalam kasus itu karena
pembayaran mencapai 100 persen, sedangkan volume tak sesuai kontrak,”
ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kasat
Reskrim, AKP Supriadi MH kepada Serambi, Minggu (6/10).
Meski
penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, tapi
menurutnya bukan tak mungkin tersangkanya akan bertambah. Karena, lanjut
Kasat Reskrim, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Sedangkan untuk berkas yang telah dikembalikan jaksa, sekarang sedang
dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa peneliti berkas.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Desember 2012 penyidik Tipikor
Reskrim Polres Lhokseumawe mulai menyelidiki pembangunan jalan lingkar
dari Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti-Alue Kala Kecamatan Muara
Dua, Lhokseumawe yang dananya bersumber dari APBA 2011 sebesar Rp 2
miliar.
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh
Lhokseumawe - Penyidik Polres Lhokseumawe, Selasa lalu (1/10) menetapkan T Zahedi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Lhokseumawe sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan lingkar dari Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti ke Alue Kala, Kecamatan Muara Dua. Penyidik pada Sabtu kemarin (5/10) juga telah memeriksa Zahedi yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Direktris CV Masrifai Tehnik, Masna Rima Yanti selaku rekanan proyek, Ir Efendi (konsultan pengawas proyek), Ridwan (Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Pembantu PPTK dinas PU dalam proyek itu, Huzaiva.
Pada Sabtu (5/10), Zahedi hadir memenuhi panggilan ke Mapolres Lhokseumawe bersama penasihat hukumnya, Muzakkir SH. Ia diperiksa dari pagi sampai sore hari di ruang Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Lhokseumawe.
“Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Zahedi dalam kasus itu, tapi sebagai saksi. Dia terlibat dalam kasus itu karena pembayaran mencapai 100 persen, sedangkan volume tak sesuai kontrak,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Supriadi MH kepada Serambi, Minggu (6/10).
Meski penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, tapi menurutnya bukan tak mungkin tersangkanya akan bertambah. Karena, lanjut Kasat Reskrim, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Sedangkan untuk berkas yang telah dikembalikan jaksa, sekarang sedang dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa peneliti berkas.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Desember 2012 penyidik Tipikor Reskrim Polres Lhokseumawe mulai menyelidiki pembangunan jalan lingkar dari Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti-Alue Kala Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe yang dananya bersumber dari APBA 2011 sebesar Rp 2 miliar.
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh