">

Senin, 07 Oktober 2013

Kepala Dinas Pu Kota Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Lingkar

Do you want to share?

Do you like this story?

07.10.2013 - KEPALA DINAS PU KOTA LHOKSEUMAWE JADI TERSANGKA KASUS KORUPSI JALAN LINGKAR

Lhokseumawe - Penyidik Polres Lhokseumawe, Selasa lalu (1/10) menetapkan T Zahedi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Lhokseumawe sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan lingkar dari Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti ke Alue Kala, Kecamatan Muara Dua. Penyidik pada Sabtu kemarin (5/10) juga telah memeriksa Zahedi yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Direktris CV Masrifai Tehnik, Masna Rima Yanti selaku rekanan proyek, Ir Efendi (konsultan pengawas proyek), Ridwan (Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Pembantu PPTK dinas PU dalam proyek itu, Huzaiva.

Pada Sabtu (5/10), Zahedi hadir memenuhi panggilan ke Mapolres Lhokseumawe bersama penasihat hukumnya, Muzakkir SH. Ia diperiksa dari pagi sampai sore hari di ruang Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Lhokseumawe.

“Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Zahedi dalam kasus itu, tapi sebagai saksi. Dia terlibat dalam kasus itu karena pembayaran mencapai 100 persen, sedangkan volume tak sesuai kontrak,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Supriadi MH kepada Serambi, Minggu (6/10).

Meski penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, tapi menurutnya bukan tak mungkin tersangkanya akan bertambah. Karena, lanjut Kasat Reskrim, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Sedangkan untuk berkas yang telah dikembalikan jaksa, sekarang sedang dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa peneliti berkas.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Desember 2012 penyidik Tipikor Reskrim Polres Lhokseumawe mulai menyelidiki pembangunan jalan lingkar dari Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti-Alue Kala Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe yang dananya bersumber dari APBA 2011 sebesar Rp 2 miliar.(c37) 


Sumber : Serambi.
Informasi penting lainnya, klik disini --> www.facebook.com/KissTelevisi

KISS TV Kabel Banda Aceh
Twitter : @kisstvkabel

.
07 Oktober 2013

Lhokseumawe - Penyidik Polres Lhokseumawe, Selasa lalu (1/10) menetapkan T Zahedi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Lhokseumawe sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan lingkar dari Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti ke Alue Kala, Kecamatan Muara Dua. Penyidik pada Sabtu kemarin (5/10) juga telah memeriksa Zahedi yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Direktris CV Masrifai Tehnik, Masna Rima Yanti selaku rekanan proyek, Ir Efendi (konsultan pengawas proyek), Ridwan (Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Pembantu PPTK dinas PU dalam proyek itu, Huzaiva.

Pada Sabtu (5/10), Zahedi hadir memenuhi panggilan ke Mapolres Lhokseumawe bersama penasihat hukumnya, Muzakkir SH. Ia diperiksa dari pagi sampai sore hari di ruang Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Lhokseumawe.

“Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Zahedi dalam kasus itu, tapi sebagai saksi. Dia terlibat dalam kasus itu karena pembayaran mencapai 100 persen, sedangkan volume tak sesuai kontrak,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Supriadi MH kepada Serambi, Minggu (6/10).

Meski penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, tapi menurutnya bukan tak mungkin tersangkanya akan bertambah. Karena, lanjut Kasat Reskrim, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Sedangkan untuk berkas yang telah dikembalikan jaksa, sekarang sedang dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa peneliti berkas.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Desember 2012 penyidik Tipikor Reskrim Polres Lhokseumawe mulai menyelidiki pembangunan jalan lingkar dari Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti-Alue Kala Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe yang dananya bersumber dari APBA 2011 sebesar Rp 2 miliar.

Sumber :
91.8 KISS FM Aceh

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q