18 Oktober 2013
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Pemerintah
Provinsi Aceh sudah menawarkan beberapa opsi desain baru bendera Aceh.
Hanya, desain tersebut belum diajukan secara resmi kepada pemerintah
pusat.
"Soal Qanun mereka (pemerintah Aceh) juga persiapkan di
sana. Sudah ada (desain baru). Ada beberapa. Belum dibuka memang. Tapi
ada pembicaraan, andaikata seperti ini bagaimana. Sudah ada
diskusi-diskusi begitu," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dijen Otda) Kemendagri
mengatakan, evaluasi dan klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Lambang dan Bendera Aceh diundur kembali selama satu bulan hingga 15
November mendatang.
"Sebelumnya masa 'cooling down' sampai 15
Oktober, sementara sekarang sudah tanggal 11 Oktober, artinya tidak
mungkin empat hari ini kami selesaikan dari segi sisa substansi
pembahasan," kata Djohermansyah, Jumat (11/10) pekan lalu.
18 Oktober 2013
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Pemerintah Provinsi Aceh sudah menawarkan beberapa opsi desain baru bendera Aceh. Hanya, desain tersebut belum diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat.
"Soal Qanun mereka (pemerintah Aceh) juga persiapkan di sana. Sudah ada (desain baru). Ada beberapa. Belum dibuka memang. Tapi ada pembicaraan, andaikata seperti ini bagaimana. Sudah ada diskusi-diskusi begitu," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dijen Otda) Kemendagri mengatakan, evaluasi dan klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diundur kembali selama satu bulan hingga 15 November mendatang.
"Sebelumnya masa 'cooling down' sampai 15 Oktober, sementara sekarang sudah tanggal 11 Oktober, artinya tidak mungkin empat hari ini kami selesaikan dari segi sisa substansi pembahasan," kata Djohermansyah, Jumat (11/10) pekan lalu.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Pemerintah Provinsi Aceh sudah menawarkan beberapa opsi desain baru bendera Aceh. Hanya, desain tersebut belum diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat.
"Soal Qanun mereka (pemerintah Aceh) juga persiapkan di sana. Sudah ada (desain baru). Ada beberapa. Belum dibuka memang. Tapi ada pembicaraan, andaikata seperti ini bagaimana. Sudah ada diskusi-diskusi begitu," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dijen Otda) Kemendagri mengatakan, evaluasi dan klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diundur kembali selama satu bulan hingga 15 November mendatang.
"Sebelumnya masa 'cooling down' sampai 15 Oktober, sementara sekarang sudah tanggal 11 Oktober, artinya tidak mungkin empat hari ini kami selesaikan dari segi sisa substansi pembahasan," kata Djohermansyah, Jumat (11/10) pekan lalu.