">

Jumat, 18 Oktober 2013

Mendagri RI : Pemerintah Aceh Sudah Tawarkan Desain Baru Bendera Aceh

Do you want to share?

Do you like this story?

Mendagri RI : Pemerintah Aceh Sudah Tawarkan Desain Baru Bendera Aceh 

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Pemerintah Provinsi Aceh sudah menawarkan beberapa opsi desain baru bendera Aceh. Hanya, desain tersebut belum diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat. 

"Soal Qanun mereka (pemerintah Aceh) juga persiapkan di sana. Sudah ada (desain baru). Ada beberapa. Belum dibuka memang. Tapi ada pembicaraan, andaikata seperti ini bagaimana. Sudah ada diskusi-diskusi begitu," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/10). 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dijen Otda) Kemendagri mengatakan, evaluasi dan klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diundur kembali selama satu bulan hingga 15 November mendatang. 

"Sebelumnya masa 'cooling down' sampai 15 Oktober, sementara sekarang sudah tanggal 11 Oktober, artinya tidak mungkin empat hari ini kami selesaikan dari segi sisa substansi pembahasan," kata Djohermansyah, Jumat (11/10) pekan lalu.
18 Oktober 2013

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Pemerintah Provinsi Aceh sudah menawarkan beberapa opsi desain baru bendera Aceh. Hanya, desain tersebut belum diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat.

"Soal Qanun mereka (pemerintah Aceh) juga persiapkan di sana. Sudah ada (desain baru). Ada beberapa. Belum dibuka memang. Tapi ada pembicaraan, andaikata seperti ini bagaimana. Sudah ada diskusi-diskusi begitu," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dijen Otda) Kemendagri mengatakan, evaluasi dan klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diundur kembali selama satu bulan hingga 15 November mendatang.

"Sebelumnya masa 'cooling down' sampai 15 Oktober, sementara sekarang sudah tanggal 11 Oktober, artinya tidak mungkin empat hari ini kami selesaikan dari segi sisa substansi pembahasan," kata Djohermansyah, Jumat (11/10) pekan lalu.
 
sumber : Kabar ACEH
Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q