18 Oktober 2013
Blangpidie - Sedikitnya 17 pasangan nonmuhrim terjaring patroli
penertiban Qanun Syariat Islam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja
dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Barat Daya, beberapa hari
terakhir.
Kasatpol PP dan WH Abdya, Muddasir SPd, mengatakan
pihaknya melancarkan razia penertiban Qanun Syariat Islam di kawasan
wisata dan kafe di Kecamatan Susoh. Selain itu, menurut informasi di
Kecamatan Jeumpa sering didapati pasangan nonmuhrim bermesraan.
Dalam operasi yang digelar siang-malam sejak Selasa (8/10) hinga hari
Sabtu lalu (12/10) itu, petugas menjaring 17 pasangan di sejumlah titik
lokasi. Dari 17 pasangan yang melanggar syariat Islam itu, satu di
antaranya berstatus janda.
Melihat mobil patroli yang
ditumpangi petugas penegakan syariat Islam itu muncul ke lokasi, janda
asal Meulaboh, Aceh Barat itu sempat bersembunyi di dalam kamar salah
satu kafe. Namun, setelah diarahkan, sang janda keluar menghampiri
petugas.
”Dalam penertiban itu, petugas juga sempat aduk mulut
dengan pemilik warung karena patroli itu dinilai telah mengganggu
aktivitas mereka dalam berjualan. Namun, setelah dijelaskan, barulah
pemilik warung tak lagi mempersoalkan,“ katanya, didampingi Kasie WH,
Iin Supardi SS, kemarin.
Muddasir mengatakan, dalam razia
penertiban tersebut, pihaknya juga dibantu pendamping WH, Aiptu Idris
Yusuf. Namun demikian, tidak ada pasangan yang ditangkap. Sebab, menurut
Mudatsir, Satpol PP dan WH tidak dibolehkan menangkap.
Menurut
dia, pihaknya hanya membina pelanggar syariat Islam tersebut. “Setelah
dinasehati dan berjanji secara lisan tidak mengulangi lagi perbuatan
sama, masing-masing pasangan nonmuhrim itu dilepaskan,” ujarnya, sembari
mengatakan, patroli penertiban qanun syariat Islam ini terus
dilakukan.(az)
Sumber : ProHaba
18 Oktober 2013
Blangpidie - Sedikitnya 17 pasangan nonmuhrim terjaring patroli penertiban Qanun Syariat Islam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Barat Daya, beberapa hari terakhir.
Kasatpol PP dan WH Abdya, Muddasir SPd, mengatakan pihaknya melancarkan razia penertiban Qanun Syariat Islam di kawasan wisata dan kafe di Kecamatan Susoh. Selain itu, menurut informasi di Kecamatan Jeumpa sering didapati pasangan nonmuhrim bermesraan.
Dalam operasi yang digelar siang-malam sejak Selasa (8/10) hinga hari Sabtu lalu (12/10) itu, petugas menjaring 17 pasangan di sejumlah titik lokasi. Dari 17 pasangan yang melanggar syariat Islam itu, satu di antaranya berstatus janda.
Melihat mobil patroli yang ditumpangi petugas penegakan syariat Islam itu muncul ke lokasi, janda asal Meulaboh, Aceh Barat itu sempat bersembunyi di dalam kamar salah satu kafe. Namun, setelah diarahkan, sang janda keluar menghampiri petugas.
”Dalam penertiban itu, petugas juga sempat aduk mulut dengan pemilik warung karena patroli itu dinilai telah mengganggu aktivitas mereka dalam berjualan. Namun, setelah dijelaskan, barulah pemilik warung tak lagi mempersoalkan,“ katanya, didampingi Kasie WH, Iin Supardi SS, kemarin.
Muddasir mengatakan, dalam razia penertiban tersebut, pihaknya juga dibantu pendamping WH, Aiptu Idris Yusuf. Namun demikian, tidak ada pasangan yang ditangkap. Sebab, menurut Mudatsir, Satpol PP dan WH tidak dibolehkan menangkap.
Menurut dia, pihaknya hanya membina pelanggar syariat Islam tersebut. “Setelah dinasehati dan berjanji secara lisan tidak mengulangi lagi perbuatan sama, masing-masing pasangan nonmuhrim itu dilepaskan,” ujarnya, sembari mengatakan, patroli penertiban qanun syariat Islam ini terus dilakukan.(az)
Sumber : ProHaba
Blangpidie - Sedikitnya 17 pasangan nonmuhrim terjaring patroli penertiban Qanun Syariat Islam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Barat Daya, beberapa hari terakhir.
Kasatpol PP dan WH Abdya, Muddasir SPd, mengatakan pihaknya melancarkan razia penertiban Qanun Syariat Islam di kawasan wisata dan kafe di Kecamatan Susoh. Selain itu, menurut informasi di Kecamatan Jeumpa sering didapati pasangan nonmuhrim bermesraan.
Dalam operasi yang digelar siang-malam sejak Selasa (8/10) hinga hari Sabtu lalu (12/10) itu, petugas menjaring 17 pasangan di sejumlah titik lokasi. Dari 17 pasangan yang melanggar syariat Islam itu, satu di antaranya berstatus janda.
Melihat mobil patroli yang ditumpangi petugas penegakan syariat Islam itu muncul ke lokasi, janda asal Meulaboh, Aceh Barat itu sempat bersembunyi di dalam kamar salah satu kafe. Namun, setelah diarahkan, sang janda keluar menghampiri petugas.
”Dalam penertiban itu, petugas juga sempat aduk mulut dengan pemilik warung karena patroli itu dinilai telah mengganggu aktivitas mereka dalam berjualan. Namun, setelah dijelaskan, barulah pemilik warung tak lagi mempersoalkan,“ katanya, didampingi Kasie WH, Iin Supardi SS, kemarin.
Muddasir mengatakan, dalam razia penertiban tersebut, pihaknya juga dibantu pendamping WH, Aiptu Idris Yusuf. Namun demikian, tidak ada pasangan yang ditangkap. Sebab, menurut Mudatsir, Satpol PP dan WH tidak dibolehkan menangkap.
Menurut dia, pihaknya hanya membina pelanggar syariat Islam tersebut. “Setelah dinasehati dan berjanji secara lisan tidak mengulangi lagi perbuatan sama, masing-masing pasangan nonmuhrim itu dilepaskan,” ujarnya, sembari mengatakan, patroli penertiban qanun syariat Islam ini terus dilakukan.(az)
Sumber : ProHaba