Aceh - Penerapan Hukum Acara Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam
memungkinkan warga non-Muslim dijatuhi hukum rajam jika pelanggarannya
tidak diatur dalam KUHP.
Ketua Badan Legislatif DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan penerapan
Syariah Islam kepada warga non-Muslim dimaksudkan sebagai perlakukan
yang sama bagi semua penduduk yang tinggal di provinsi tersebut.
"Tercipta ketidakadilan hukum di dalam masyarakat kalau orang yang
Muslim dihukum jika melakukan pelanggaran hukum sementara yang
non-Muslim lepas, kan tidak ada keadilan hukum dalam situasi seperti
itu," jelasnya kepada wartawan BBC Siaran Indonesia, Liston Siregar.
Namun Saleh menegaskan bahwa kerudung atau hijab tidak diwajibkan bagi perempuan non-Muslim.
"Kerudung itu hanya pada menyesuaikan saja, jadi
nantinya tidak harus pakai kerudung atau hijab, tidak seperti itu. Asal
tidak pakai bikini lah, tidak berpakaian seksi lah. Kalau yang
non-Muslim sebatas penyesuaian saja."
Dalam situasi sebuah pelanggaran hukum diatur
oleh KUHP, maka warga non-Muslim boleh memilih untuk diberi sanksi
berdasarkan KUHP atau Syariah Islam.
Bagaimanapun tetap terbuka kemungkinan bahwa warga non-Muslim mendapat sanksi hukum rajam.
"Dikenakan kepada yang non-Muslim bila memang
pelanggaran terhadap Syariah Islam tidak diatur oleh KUHP. Kalau diatur
oleh KUHP, dia bisa ambil KUHP," tambah Saleh.
Hukum Acara Syariah Islam ini sudah disepakati
pada tanggal 23 Desember lalu dan secara resmi diterapkan mulai tanggal
31 Desember.
Namun Saleh menjelaskan bahwa saat ini lebih
didahulukan tindakan persuasif bersamaan dengan masa sosialisasi hukum
acara tersebut kepada masyarakat maupun penegak hukum Syariah.
sumber : BBC Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar