">

Sabtu, 08 Februari 2014

Warga non-Muslim dalam Syariah Islam di Aceh

Do you want to share?

Do you like this story?

Aceh - Penerapan Hukum Acara Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam memungkinkan warga non-Muslim dijatuhi hukum rajam jika pelanggarannya tidak diatur dalam KUHP.


Ketua Badan Legislatif DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan penerapan Syariah Islam kepada warga non-Muslim dimaksudkan sebagai perlakukan yang sama bagi semua penduduk yang tinggal di provinsi tersebut.

"Tercipta ketidakadilan hukum di dalam masyarakat kalau orang yang Muslim dihukum jika melakukan pelanggaran hukum sementara yang non-Muslim lepas, kan tidak ada keadilan hukum dalam situasi seperti itu," jelasnya kepada wartawan BBC Siaran Indonesia, Liston Siregar.

Namun Saleh menegaskan bahwa kerudung atau hijab tidak diwajibkan bagi perempuan non-Muslim.
"Kerudung itu hanya pada menyesuaikan saja, jadi nantinya tidak harus pakai kerudung atau hijab, tidak seperti itu. Asal tidak pakai bikini lah, tidak berpakaian seksi lah. Kalau yang non-Muslim sebatas penyesuaian saja."

Dalam situasi sebuah pelanggaran hukum diatur oleh KUHP, maka warga non-Muslim boleh memilih untuk diberi sanksi berdasarkan KUHP atau Syariah Islam.

Bagaimanapun tetap terbuka kemungkinan bahwa warga non-Muslim mendapat sanksi hukum rajam.
"Dikenakan kepada yang non-Muslim bila memang pelanggaran terhadap Syariah Islam tidak diatur oleh KUHP. Kalau diatur oleh KUHP, dia bisa ambil KUHP," tambah Saleh.

Hukum Acara Syariah Islam ini sudah disepakati pada tanggal 23 Desember lalu dan secara resmi diterapkan mulai tanggal 31 Desember.

Namun Saleh menjelaskan bahwa saat ini lebih didahulukan tindakan persuasif bersamaan dengan masa sosialisasi hukum acara tersebut kepada masyarakat maupun penegak hukum Syariah.

sumber : BBC Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q