">

Sabtu, 08 Februari 2014

LBH Banda Aceh Dampingi Korban Dugaan Pemukulan Brimob

Do you want to share?

Do you like this story?

Aceh Barat - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Pos Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (7/02/2014) siang, mendapingi Rusli (55), warga Kecamatan Meureubo yang diduga menjadi korban penganiayaan anggota Brimob Detasemen A Kompi 4 Nagan Raya.


Dugaan penganiayaan itu terjadi Minggu (2/2/2014). "(Dibuatkan) BAP di Polsek Meureubo Aceh Barat," kata Wiwin Ibnu Hajar, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh kepada Kompas.com, Jumat siang. Menurut Wiwin, keluarga Rusil meminta LBH memberikan pendampingan untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam laporan Rusli kepada LBH, oknum brimob berpangkat brigadir tersebut diduga marah kepada Rusli yang membongkar polisi tidur buatan oknum itu. Rusli dipukul dan ditodong senjata.

Padahal, polisi tidur itu dibongkar karena terlalu tinggi dan rawan membuat orang terjatuh. Dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan Rusli mengalami luka di bagian mata, hidung, dan mulut.

Selama dua hari setelah dugaan penganiayaan itu, Rusli sempat trauma dan tak dapat beraktivitas. "Sekarang sudah membaik dan mulai beraktivitas, meski masih trauma," kata Wiwin.

Menurut Wiwin, aksi penganiayaan yang dilakukan anggota brimob itu jelas melanggar hukum. Apalagi, ujar dia, dilakukan oleh polisi yang seharusnya melindungi masyarakat.

"Secara hukum pelaku jelas bersalah, dia membuat polisi tidur di jalan sudah salah. Kan membuat polisi tidur itu ada aturannya, apalagi sampai memukul orang lain," ujar Wiwin sembari memastikan LBH akan terus mendampingi Rusli hingga kasus ini tuntas.

"Kami berharap polisi dapat memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur, sehingga nantinya ada efek jera terhadap pelaku," imbuh Wiwin. Dia pun berharap proses hukum ini akan menjadi pembelajaran bagi anggota polisi yang lain untuk tak arogan terhadap warga sipil.

sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q