">

Jumat, 07 Februari 2014

Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Pagi Kualasimpang

Do you want to share?

Do you like this story?

Kuala Simpang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang menahan tiga dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Pasar Pagi Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3miliar.

Kajari Kualasimpang Amir Syarifuddin didampingi Kasi Intel Mohammad Iqbal, Rabu (5/2) menerangkan, adapun tiga tersangka itu, Ir (Kadiskoperindag Aceh Tamiang), Sur dan Dar (PT GKN) yang melaksanakan proyek Pasar Pagi Kualasimpang yang sumber dananya berasal dari APBN dengan total anggaran Rp7,5 miliar dan nilai kontrak Rp 6,9 miliar pada tahun 2011.
Menurut Iqbal, ketiga tersangka pada   Selasa (4/2) mulai dari pagi sampai sore diperiksa secara marathon oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Kualasimpang dan selanjutnya setelah ada bukti yang kuat tentang indikasi ada perbuatan melawan hokum  dan estimasi kerugian Negara sehingga ketiga tersangka langsung ditahan dan diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan Kualasimpang sebagai tahanan Kejari Kualasimpang.
Sedangkan dua tersangka lagi yaitu  Jaf yang bertugas di Dinas Koperindag Aceh Tamiang dan JR sebagai pegawas proyek tersebut belum ditahan karena sedang sakit dan jaksa sedang memperdalam kasus tersebut.
Menurut Iqbal, modus operandi sehingga munculnya kerugian negara dalam proyek tersebut karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan ternyata ada dugaan bank garansi yang tidak diklaim .Selain itu, imbuh Iqbal, ada juga unsur kerugian negara dar ikonstruksi pekerjaan fisik bangunan ada selisih dalam hal nilai phisiknya.
“Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Aceh untuk menghitung kerugian negara dalam proyek ini. Biasanya hitungan estimasi kerugian negara yang diperkirakan oleh Kejari dengan hasil BPKP hanya beda-beda tipis saja,” tegas Iqbal.
Kasi Intel Kejari Kualasimpang itu juga menyatakan tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan tasan Tindak Pidana KorupsiJunto UU Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
 
sumber : berita sore

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q