Kuala Simpang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang menahan tiga dari
lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Pasar Pagi Kota Kualasimpang,
Aceh Tamiang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3miliar.
Kajari
Kualasimpang Amir Syarifuddin didampingi Kasi Intel Mohammad Iqbal,
Rabu (5/2) menerangkan, adapun tiga tersangka itu, Ir (Kadiskoperindag
Aceh Tamiang), Sur dan Dar (PT GKN) yang melaksanakan proyek Pasar Pagi
Kualasimpang yang sumber dananya berasal dari APBN dengan total anggaran
Rp7,5 miliar dan nilai kontrak Rp 6,9 miliar pada tahun 2011.
Menurut Iqbal, ketiga tersangka pada Selasa
(4/2) mulai dari pagi sampai sore diperiksa secara marathon oleh jaksa
di Kejaksaan Negeri Kualasimpang dan selanjutnya setelah ada bukti yang
kuat tentang indikasi ada perbuatan melawan hokum dan
estimasi kerugian Negara sehingga ketiga tersangka langsung ditahan dan
diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan Kualasimpang sebagai tahanan Kejari
Kualasimpang.
Sedangkan dua tersangka lagi yaitu Jaf
yang bertugas di Dinas Koperindag Aceh Tamiang dan JR sebagai pegawas
proyek tersebut belum ditahan karena sedang sakit dan jaksa sedang
memperdalam kasus tersebut.
Menurut
Iqbal, modus operandi sehingga munculnya kerugian negara dalam proyek
tersebut karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan ternyata ada
dugaan bank garansi yang tidak diklaim .Selain itu, imbuh Iqbal, ada
juga unsur kerugian negara dar ikonstruksi pekerjaan fisik bangunan ada
selisih dalam hal nilai phisiknya.
“Kita
masih menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Aceh untuk menghitung
kerugian negara dalam proyek ini. Biasanya hitungan estimasi kerugian
negara yang diperkirakan oleh Kejari dengan hasil BPKP hanya beda-beda
tipis saja,” tegas Iqbal.
Kasi
Intel Kejari Kualasimpang itu juga menyatakan tersangka yang terlibat
dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberan tasan Tindak Pidana KorupsiJunto UU Nomor 20 tahun
2001Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor.
sumber : berita sore
Tidak ada komentar:
Posting Komentar