">

Jumat, 07 Februari 2014

Kalah di Pilkada, Pasangan Calon Gugat KIP ke PTUN

Do you want to share?

Do you like this story?

Banda Aceh  - Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, Aceh, yang kalah dalam Pilkada 2013, menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat. Menyusul penetapan KIP yang memenangkan pasangan Meurah Sakti-Salmaza.
Penetapan pasangan yang diusung koalisi Partai Golkar, PPP, PBB, Partai Demokrat, PAN, dan Nasdem, itu berdasarkan keputusan tertanggal 2 Januari 2014. Keputusan itu dinilai cacat hukum, karena perkaranya masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Penggugat terdiri dari pasangan nomor urut 1, Affan Alfian Bintang-Pianti Mala Pinem, yang diusung Partai Hanura dan PKPI dan pasangan nomor urut 4, Asmauddin-Salihin Berutu, dari koalisi gabungan Partai Aceh, PKS, Partai Gerindra, PKB, dan PDI Perjuangan.

Diwakili kuasa hukumnya masing-masing, kedua pasangan itu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Kamis (6/2/2014).

"Inti perkara yang kita gugat adalah hasil keputusan KIP Subulussalam yang menetepan pasangan nomor 3 (Meurah Sakti-Salmaza) sebagai pemenang," kata M Syafrijal Bako, seorang pengacara para penggugat kepada wartawan di PTUN Banda Aceh.

Menurutnya, putusan MK sebelumnya memerintah KIP menunda penetapan pasangan calon terpilih dalam pilkada 29 Oktober 2013. Kemudian melaksanakan penghitungan suara ulang di enam TPS masing-masing di Kampung Pasir Panjang, Subulussalam, Subulussalam Utara, Suka Makmur dan meminta pengungutan suara ulang di dua TPS Kampung Namo Buaya.

"Dalam amar putusan itu tidak pernah MK memerintah para tergugat (KIP-red) menetapkan pasangan terpilih yang menjadi objek sengketa," ujar Syafrijal.

KIP Subulussalam dinilai telah mengambil langkah menyesatkan dalam mengeluarkan SK tentang penetapan pasangan terpilih (Meurah Sakti-Salmaza), tanpa terlebih dulu menunggu putusan MK.

Pihaknya meminta PTUN membatalkan SK penetapan pasangan terpilih yang dikeluarkan KIP Subulussalam dan memerintahkannya mencabut surat itu. "Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini," katanya.

Sementara itu, pihak PTUN akan mempelajari dulu perkara gugatan ini sebelum menindaklanjutinya ke persidangan.

Seperti diketahui Pilkada Subulussalam diikuti empat pasangan calon. Pasangan Meurah Sakti-Salmaza ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak yakni 33 persen, menang tipis dari rivalnya Affan Alfian Bintang-Pianti Mala Pinem dengan 32 persen suara.

sumber : okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q