foto : Ilustrasi |
Banda Aceh - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh,
Robby Syahputra mengatakan pihaknya memperkenankan lembaga asing
memantau proses pemilu pada Pemililihan Legislatif (Pileg) yang akan
digelar April 2014 mendatang.
"Akan tetapi
pemantau tersebut harus telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) RI dan juga telah mendapat akreditasi dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU) pusat RI," kata Robby Syahputra kepada acehonline.info, Jumat (24/1/2014) di Banda Aceh.
Dalam
Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Robby tidak menampik
diperbolehkan untuk pihak asing memantau pemilu di Aceh. Akan tetapi,
aturan tersebut menurutnya juga harus mengacu pada aturan yang lebih
tinggi, yaitu peraturan yang dikeluarkan oleh KPU.
"Meskipun
dalam UUPA ada disebutkan pemilu di Aceh boleh dipantau oleh pihak
asing. Tapi tetap harus mengaju pada aturan yang lebih tinggi, harus
mendapatkan akreditasi dari KPU," jelas Robby.
Lanjutnya,
bila pemantau dalam negeri bila ingin memantau pemilu di Aceh, maka
diharapkan dapat segera melaporkan lembaganya ke KIP Aceh untuk
diberikan akreditasi.
"Kalau pemantau asing KPU yang beri akreditasi, sedangkan pemantau lokal itu KIP Aceh yang akreditasi," ujarnya.
Hingga
kini, Robby menambahkan, belum ada satupun lembaga yang mendaftar
untuk memantau Pileg di Aceh. Kendati demikian, Robby berkeyakinan akan
ada pihak yang akan memantau pemilu di Aceh. Pasalnya, kata Robby, Aceh
memiliki keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh daerah lain, yaitu
adanya partai politik lokal. Hal itu tentunya akan banyak yang ingin
melihat proses pemilu di Aceh.
"Kami akan
terima setiap ada lembaga yang memantau, asalkan memenuhi persyaratan
yang telah ada. Di antaranya persyaratan pemantau itu harus menjelaskan
sumber dana dari mana dan tidak diperbolehkan dana itu dari partai
politik," imbuhnya.
Menurut Robby, pemantau
juga diwajibkan melaporkan lokasi pemantauan, tahapan-tahapan yang
dilakukan, serta harus membuat laporan akhir pemantauan yang dilakukan.
Sedangkan menyangkut dengan publikasi hasil pantauanya, Robby menyatakan
hal itu diperbolehkan lembaga pemantau mempublikasikan hasilnya setelah
hari pemilihan.
"Beberapa jam setelah pemilihan baru boleh dipublikasikannya. Jika melanggar, lembaga tersebut akan diblack list," ungkapnya.
sumber : ACEH ONLINE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar