|  | 
| foto : Ilustrasi | 
Banda Aceh - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, 
Robby Syahputra mengatakan pihaknya memperkenankan lembaga asing 
memantau proses pemilu pada Pemililihan Legislatif (Pileg) yang akan 
digelar April 2014 mendatang.
"Akan tetapi 
pemantau tersebut harus telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam 
Negeri (Mendagri) RI dan juga telah mendapat akreditasi dari Komisi 
Pemilihan Umum (KPU) pusat RI," kata Robby Syahputra kepada acehonline.info, Jumat (24/1/2014) di Banda Aceh.
Dalam
 Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Robby tidak menampik 
diperbolehkan untuk pihak asing memantau pemilu di Aceh. Akan tetapi, 
aturan tersebut menurutnya juga harus mengacu pada aturan yang lebih 
tinggi, yaitu peraturan yang dikeluarkan oleh KPU.
"Meskipun
 dalam UUPA ada disebutkan pemilu di Aceh boleh dipantau oleh pihak 
asing. Tapi tetap harus mengaju pada aturan yang lebih tinggi, harus 
mendapatkan akreditasi dari KPU," jelas Robby.
Lanjutnya,
 bila pemantau dalam negeri bila ingin memantau pemilu di Aceh, maka 
diharapkan dapat segera melaporkan lembaganya ke KIP Aceh untuk 
diberikan akreditasi. 
"Kalau pemantau asing KPU yang beri akreditasi, sedangkan pemantau lokal itu KIP Aceh yang akreditasi," ujarnya.
Hingga
 kini, Robby menambahkan,  belum ada satupun lembaga yang mendaftar 
untuk memantau Pileg di Aceh. Kendati demikian, Robby berkeyakinan akan 
ada pihak yang akan memantau pemilu di Aceh. Pasalnya, kata Robby, Aceh 
memiliki keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh daerah lain, yaitu
 adanya partai politik lokal. Hal itu tentunya akan banyak yang ingin 
melihat proses pemilu di Aceh.
"Kami akan 
terima setiap ada lembaga yang memantau, asalkan memenuhi persyaratan 
yang telah ada. Di antaranya persyaratan pemantau itu harus menjelaskan 
sumber dana dari mana dan tidak diperbolehkan dana itu dari partai 
politik," imbuhnya.
Menurut Robby, pemantau 
juga diwajibkan melaporkan lokasi pemantauan, tahapan-tahapan yang 
dilakukan, serta harus membuat laporan akhir pemantauan yang dilakukan. 
Sedangkan menyangkut dengan publikasi hasil pantauanya, Robby menyatakan
 hal itu diperbolehkan lembaga pemantau mempublikasikan hasilnya setelah
 hari pemilihan.
"Beberapa jam setelah pemilihan baru boleh dipublikasikannya. Jika melanggar, lembaga tersebut akan diblack list," ungkapnya.
sumber : ACEH ONLINE 
 ">
 ">










 





Tidak ada komentar:
Posting Komentar