">

Senin, 27 Januari 2014

Lembaga Asing Diperkenankan Pantau Pemilu di Aceh

Do you want to share?

Do you like this story?

foto : Ilustrasi
Banda Aceh - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Robby Syahputra mengatakan pihaknya memperkenankan lembaga asing memantau proses pemilu pada Pemililihan Legislatif (Pileg) yang akan digelar April 2014 mendatang.

"Akan tetapi pemantau tersebut harus telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan juga telah mendapat akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat RI," kata Robby Syahputra kepada acehonline.info, Jumat (24/1/2014) di Banda Aceh.

Dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Robby tidak menampik diperbolehkan untuk pihak asing memantau pemilu di Aceh. Akan tetapi, aturan tersebut menurutnya juga harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, yaitu peraturan yang dikeluarkan oleh KPU.

"Meskipun dalam UUPA ada disebutkan pemilu di Aceh boleh dipantau oleh pihak asing. Tapi tetap harus mengaju pada aturan yang lebih tinggi, harus mendapatkan akreditasi dari KPU," jelas Robby.

Lanjutnya, bila pemantau dalam negeri bila ingin memantau pemilu di Aceh, maka diharapkan dapat segera melaporkan lembaganya ke KIP Aceh untuk diberikan akreditasi. 

"Kalau pemantau asing KPU yang beri akreditasi, sedangkan pemantau lokal itu KIP Aceh yang akreditasi," ujarnya.

Hingga kini, Robby menambahkan,  belum ada satupun lembaga yang mendaftar untuk memantau Pileg di Aceh. Kendati demikian, Robby berkeyakinan akan ada pihak yang akan memantau pemilu di Aceh. Pasalnya, kata Robby, Aceh memiliki keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh daerah lain, yaitu adanya partai politik lokal. Hal itu tentunya akan banyak yang ingin melihat proses pemilu di Aceh.

"Kami akan terima setiap ada lembaga yang memantau, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ada. Di antaranya persyaratan pemantau itu harus menjelaskan sumber dana dari mana dan tidak diperbolehkan dana itu dari partai politik," imbuhnya.

Menurut Robby, pemantau juga diwajibkan melaporkan lokasi pemantauan, tahapan-tahapan yang dilakukan, serta harus membuat laporan akhir pemantauan yang dilakukan. Sedangkan menyangkut dengan publikasi hasil pantauanya, Robby menyatakan hal itu diperbolehkan lembaga pemantau mempublikasikan hasilnya setelah hari pemilihan.

"Beberapa jam setelah pemilihan baru boleh dipublikasikannya. Jika melanggar, lembaga tersebut akan diblack list," ungkapnya.
 
sumber : ACEH ONLINE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q