Banda Aceh - Wakil
Ketua DPR RI Drs H Priyo Budi Santoso siap mendorong Pemerintah Pusat
dalam menyelesaikan peraturan-peraturan turunan dari UU No 11 tahun 2016
tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang belum terealisasi, namun ia juga
mendesak Pemerintahan Aceh untuk percepat pembangunan di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Priyo dalam pertemuan Tim Pemantau
Pelaksanaan UUPA dan UU
No 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus
Aceh/Papua dengan jajaran Pemerintah Aceh di Pendopo Gubernur Aceh,
Kamis (23/01/2014).
Selaku Ketua Tim, politisi Partai Golkar ini menyatakan timnya yang
terdiri dari berbagai fraksi di DPR RI akan terus mendorong Pemerintahan
Pusat untuk menyelesaikan segala kekhususan yang diberikan untuk
Provinsi Aceh. “Untuk apa dibentuk kalau tidak berbuat apa-apa,”
ungkapnya.
Ia menambahkan, terkait kekhususan wajah baru Provinsi Aceh ini,
propinsi lain tidak boleh cemburu, karena ini kehendak zaman yang
dijamin oleh undang undang negara, diantaranya Aceh bersama Papua
mendapat dana otsus yang berlaku sampai 20 tahun kemudian.
“Untuk Aceh per tahunnya hingga 2013 sudah Rp 26,9 triliun yang
dikucurkan untuk pembangunan Aceh, dana tersebut diluar dana lainnya.
Selain itu kekhususan Aceh juga terletak pada nama,” ungkapnya lagi.
Priyo menegaskan, pihaknya akan terus mendorong pemerintah pusat
dalam menyelesaikan rancangan peraturan presiden dan Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) yang belum terselesaikan.
“Jika semua itu berhasil, dimohon juga dengan segala kewenangan yang
dimiliki Pemerintahan Aceh untuk mempercepat pembangunan di Aceh seperti
membuka perkebunan kakao, perkebunan sawit. Yang jangan membuka hutan
lindung,” tegasnya.
sumber : AtjehLINK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar