">

Kamis, 09 Januari 2014

LBH Banda Aceh Kecam Penyiksaan Napi Berusia 15 Tahun

Do you want to share?

Do you like this story?

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/pengeroyokan.jpgBanda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan tiga sipir Rutan Kelas II B Lhoknga, terhadap Jabar (15).
Jabar adalah narapidana (napi) asal Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang menjalani hukuman di rutan tersebut. Ia dianiaya lantaran menjadi saksi kebejatan ketiga sipir tersebut yang memerkosa napi perempuan berinisial Ti.

LBH Banda Aceh menilai, lapas dan rutan masih mengedepankan tindakan dan cara-cara kekerasan dalam melakukan pembinaan terhadap napi.
"Tindakan yang dilakukan ketiga sipir itu merupakan tindak pidana dan melawan hukum serta tidak manusiawi," tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra, dalam rilis yang diterima Serambi, Rabu (8/1/2014).
Ia menjelaskan, lapas atau rutan bukan sebagai tempat mempraktikkan penyiksaan terhadap orang yang sedang menjalani hukuman. Melainkan sebagai lembaga pembinaan tanpa tindakan kekerasan.
Direktur LBH Banda Aceh menyebutkan, tindakan penganiayaan oleh ketiga sipir itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
"UU itu menyatakan sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, serta memperbaiki diri," tuturnya.
LBH Banda Aceh mendesak, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh menindak tegas sipir tersebut dengan memberhentikan dari tugasnya.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh juga harus mengintruksikan kepada para sipir untuk tidak melakukan kekerasaan terhadap napi maupun tahanan. Tindakan tegas lainnya kata Mustiqal juga harus mencopot Kepala Rutan Kelas IIB Lhoknga.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lhoknga, Aceh Besar, menganiaya Jabar (15) seorang narapidana (napi) asal Kecamatan Nisam, Aceh Utara yang sedang menjalani hukuman di rutan tersebut.
Penganiayaan terjadi pada Selasa malam 30 Desember 2013. Namun, baru diketahui setelah ayah dan ibu serta beberapa anggota keluarga Jabar yang datang dari Aceh Utara mengamuk saat mendatangi Rutan Lhoknga, Jumat siang, 3 Januari 2014.

sumber : tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q