">

Rabu, 11 September 2013

Bawaslu Aceh Tunggu Jawaban Pusat

Do you want to share?

Do you like this story?

10 September 2013

* Terkait Kewenangan SK Panwaslih Subulussalam

BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh telah menyurati Bawaslu RI pada Senin (2/9) lalu meminta jawaban kewenangan peng-SK an Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh yang bertugas mengawasi proses tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).


“Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan sedang dalam proses. Sekarang kita sedang menunggu jawaban dari Bawaslu RI,” kata Ketua Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Aceh, Muklir, kepada Serambi Senin (9/9).

Hal itu, kata dia, dilakukan sebagai tindak lanjut atas berkas panwaslih hasil perekrutan DRPK Subulussalam yang disampaikan ke Bawaslu Aceh pada Jumat (6/9) lalu.

“Kita ingin memastikan kewenangan untuk meng-SK-kan panwaslih ini ada pada Bawaslu Aceh atau Bawaslu RI. Jika nanti Bawaslu RI menyerahkan kewenangan itu kepada Bawaslu Aceh, maka Bawaslu Aceh yang akan meng-SK kan panwaslih untuk pemilukada Subulussalam,” jelasnya.

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dalam pasal 60 tentang Panitia Pengawas Pemilihan dalam ayat (1) disebutkan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan kabupaten/kota dibentuk oleh Panitia Pengawas Tingkat Nasional dan bersifat ad hoc (sementara).
“Jadi Bawaslu di sini sebagai perpanjangan tangan dari Bawaslu RI. Oleh karena itu, perlu adanya perintah secara tertulis jika memang kewenangan untuk meng-SK kan panwaslih diserahkan ke Bawaslu Aceh, katanya.

Ditanya tentang peng-SK-kan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, Muklir mengatakan, Bawaslu Aceh tidak menerima pengajuan berkas panwaslih terpilih hasil perekrutan DPRK setempat. “Informasinya DPRK Pidie Jaya telah mengusulkan nama-nama  anggota panwaslihnya ke Bawslu RI,” kata Muklir.

sumber : Serambi Indonesia

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q