Meulaboh - Anggota DPR RI asal Aceh Said Mustafa Usab
bahwa DPR RI belum menerima usulan pembentukan Provinsi Aceh Barat
Selatan (ABAS) cukup mengejutkan. Pasalnya, perjuangan pembentukan
provinsi ABAS bahkan telah mencapai pada tahap deklarasi yang dilakukan
oleh sejumlah tokoh barat-selatan Aceh, di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu
20 April 2013 lalu.
Saat itu, Ketua KP3-ABAS Tjut Agam menegaskan, munculnya tuntutan
pemisahan diri sejumlah kabupaten di wilayah barat-selatan Aceh karena
adanya janji Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden SBY pada tahun
2009 lalu.
Menurut Tjut Agam, Pemerintah Pusat, khususnya Presiden SBY harus segera
menunaikan janji merealisasikan pembentukan provinsi baru di Aceh dalam
dalam kurun waktu 2016-2020, seperti yang sudah tertuang dalam desain
besar penataan daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
pada 2010.
Jauh ke belakang, isu pembentukan provinsi ALA dan ABAS ini menjadi
topik paling hangat dibicarakan pada pertengahan tahun 2008. Bahkan,
ketika itu beredar kabar bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah
menyetujui pemekaran ALA dan ABAS. Persetujuan ini terangkum dalam
dokumen Amanat Presiden (Ampres) yang disebut-sebut keluar pada Senin
tanggal 16 Juli 2008.
Di sisi lain, Ketua DPR RI, Agung Laksono melalui Surat No LG.
01.01/4483/DPR-RI/VI/2008 tertanggal 16 Juni 2008, sudah menyampaikan
usul pemekaran ALA dan Abas kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) bersama-sama dengan 15 daerah lainnya.
Ir. Syukur Kobath, yang ketika itu menjabat Ketua DPRK Aceh Tengah dan
juga Ketua KP3ALA Aceh Tengah membenarkan surat usulan untuk Ampres
telah disampaikan Mendagri kepada Bapak Presiden. “Kami melihat langsung
dengan kepala sendiri dan memiliki dokumen, bahwa RUU ALA dan ABAS
sudah dinaikkan Mendagri ke Presiden,” sebut Ir. Syukur Kobath, di
Takengon, Selasa (12/8/2008) di Takengon.
Ia menjelaskan, Mendagri sudah menandatangani surat no. 135/2293/SJ,
tertanggal 7 Agustus 2008. Surat tersebut sudah diteruskan Mendagri ke
Presiden untuk mendapatkan pertimbangan guna dikeluarkannya Ampres
tentang ALA dan ABAS.
Kini, enam tahun setelahnya, ternyata DPR RI belum lagi menerima usulan
pembentukan provinsi ALA dan ABAS. Beragam pertanyaan pun muncul, apakah
usulan yang paling tidak sudah pada tahap Mendagri ini harus dimulai
lagi dari awal? Ataukah ada faktor lain yang membuat pemerintah
memending pembentukan ALA-ABAS?
Kedua kemungkinan itu bisa saja terjadi. Karena beberapa hari setelah
heboh “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui pemekaran ALA
dan ABAS” Jussuf Kalla, selaku wakil presiden RI kala itu, menyatakan
menolak rencana pemekaran Provinsi Aceh. Jadilah, perjuangan pemekaran
wilayah provinsi ALA dan ABAS kembali menjadi berat, karena sebelumnya
Kepala Pemerintahan Aceh, yang kala itu dijabat Irwandi Yusuf juga
menolak rencana tersebut.sumber : The Aceh Traffic