">

Selasa, 07 Januari 2014

Datang dari Kampung Mesum, Siswa dan Mahasiswi Digrebek dikamar

Do you want to share?

Do you like this story?

Datang dari Kampung Mesum di Banda Aceh, Siswa dan Mahasiswi Digrebek dikamar

* Mengaku Ada Hubungan Famili, dan nyari-nyari Alasan

BANDA ACEH - Pemuda Jeulingke, Banda Aceh, menggerebek pasangan mesum dalam kamar kos perempuan di gampong itu, Minggu (5/1), sekira pukul 03.00 WIB. Wanita berinisial K (20), mahasiswi di Banda Aceh ini dituduh memasok pria berinisial A (17), siswa SMA, ke kamar kos milik teman K. Keduanya digrebek setelah 12 jam berduaan di kamar.

Saat dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP dan WH, pasangan ini mengaku tak pacaran. A yang berasal dari Aceh Tengah, mengaku dirinya baru tiba di Banda Aceh, Sabtu (4/1). Ia bermaksud mendatangi rumah temannya yang juga wanita, namun tak tahu di mana alamatnya. Karena itu, dia terlebih dahulu menjumpai K.

Keterangan dari A dan K yang diperiksa terpisah, mereka mengaku sama-sama dari Aceh Tengah. Bahkan, keduanya mengatakan masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan famili dekat.

“Karena itu A menjumpai K. Kemudian mahasiswi ini membawa A ke rumah kos temannya yang juga perempuan di Jeulingke. Tapi, temannya itu tak ada di kos,” ujar Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, kepada Prohaba, kemarin.

Dia merincikan, K memasukkan A ke kamar itu sekira pukul 15.00 WIB, Sabtu (4/1). Sedangkan penggrebekan oleh pemuda Jeulingke ke kamar kos tersebut pada Minggu (5/1), sekira pukul 03.00 WIB. 

Ritasari menyebutkan, selama 12 jam itu, lelaki yang masih SMA di Aceh Tengah ini tak keluar-keluar dari kamar. Namun, keduanya mengaku tak berhubungan layaknya suami-istri. Akan tetapi, mereka mengakui tak hanya sekedar ngobrol, melainkan telah melakukan perbuatan terlarang alias seperti halnya sesama jenis.

“Ada pemuda yang mencurigai ada pasangan mesum di kamar itu sehingga digerebek. Keduanya diamankan, kemudian ada warga menghubungi Satpol PP dan WH Banda Aceh. Kami jemput dan bawa mereka ke kantor sekiera pukul 05.00 WIB,” jelas Ritasari, didampingi penyidik Zakwan S HI.

Dia menambahkan, perbuatan keduanya melanggar Qanun Nomor 14 Pasal 5 tentang Khalwat dan Mesum. Ancamannya, maksimal masing-masing 11 kali kali cambuk di depan umum. Kemarin, keduanya diserahkan ke keluarga masing-masing yang memang saling kenal dan mengakui ada hubungan keluarga.

Meski telah dibina dan diserahkan ke keluarga masing-masing, kartu identitas pasangan beda usia ini ditahan sementara karena mereka diwajibkan melapor tiga kali berturut-turut selama tiga hari.

“Penangkapan mahasiswa mesum di rumah kos sudah berulangkali terjadi sebelumnya. Karena itu, kami juga tak bosan-bosan mengingatkan pemilik rumah kos, untuk mengawasi setiap penghuni rumah mereka agar tak disalahgunakan,” harap Ritasari. (sal)* Mengaku Ada Hubungan Famili, dan nyari-nyari Alasan

Banda Aceh - Pemuda Jeulingke, Banda Aceh, menggerebek pasangan mesum dalam kamar kos perempuan di gampong itu, Minggu (5/1), sekira pukul 03.00 WIB. Wanita berinisial K (20), mahasiswi di Banda Aceh ini dituduh memasok pria berinisial A (17), siswa SMA, ke kamar kos milik teman K. Keduanya digrebek setelah 12 jam berduaan di kamar.


Saat dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP dan WH, pasangan ini mengaku tak pacaran. A yang berasal dari Aceh Tengah, mengaku dirinya baru tiba di Banda Aceh, Sabtu (4/1). Ia bermaksud mendatangi rumah temannya yang juga wanita, namun tak tahu di mana alamatnya. Karena itu, dia terlebih dahulu menjumpai K.

Keterangan dari A dan K yang diperiksa terpisah, mereka mengaku sama-sama dari Aceh Tengah. Bahkan, keduanya mengatakan masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan famili dekat.

“Karena itu A menjumpai K. Kemudian mahasiswi ini membawa A ke rumah kos temannya yang juga perempuan di Jeulingke. Tapi, temannya itu tak ada di kos,” ujar Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, kepada Prohaba, kemarin.

Dia merincikan, K memasukkan A ke kamar itu sekira pukul 15.00 WIB, Sabtu (4/1). Sedangkan penggrebekan oleh pemuda Jeulingke ke kamar kos tersebut pada Minggu (5/1), sekira pukul 03.00 WIB.

Ritasari menyebutkan, selama 12 jam itu, lelaki yang masih SMA di Aceh Tengah ini tak keluar-keluar dari kamar. Namun, keduanya mengaku tak berhubungan layaknya suami-istri. Akan tetapi, mereka mengakui tak hanya sekedar ngobrol, melainkan telah melakukan perbuatan terlarang alias seperti halnya sesama jenis.

“Ada pemuda yang mencurigai ada pasangan mesum di kamar itu sehingga digerebek. Keduanya diamankan, kemudian ada warga menghubungi Satpol PP dan WH Banda Aceh. Kami jemput dan bawa mereka ke kantor sekiera pukul 05.00 WIB,” jelas Ritasari, didampingi penyidik Zakwan S HI.

Dia menambahkan, perbuatan keduanya melanggar Qanun Nomor 14 Pasal 5 tentang Khalwat dan Mesum. Ancamannya, maksimal masing-masing 11 kali kali cambuk di depan umum. Kemarin, keduanya diserahkan ke keluarga masing-masing yang memang saling kenal dan mengakui ada hubungan keluarga.

Meski telah dibina dan diserahkan ke keluarga masing-masing, kartu identitas pasangan beda usia ini ditahan sementara karena mereka diwajibkan melapor tiga kali berturut-turut selama tiga hari.

“Penangkapan mahasiswa mesum di rumah kos sudah berulangkali terjadi sebelumnya. Karena itu, kami juga tak bosan-bosan mengingatkan pemilik rumah kos, untuk m
engawasi setiap penghuni rumah mereka agar tak disalahgunakan,” harap Ritasari.
sumber : Seuramoe Mekkah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q