"Mari kita sambut tahun baru dengan biasa-biasa saja, karena dalam ajaran Islam yang disuruh rayakan itu tahun baru Hijriyah, bukan tahun baru Masehi," imbaunya, Selasa (31/12/2013).
Abdul Rani mengatakan, MPU Aceh Barat sudah mengedarkan surat imbaun kepada warga untuk tidak merayakan malam tahun baru, karena perayaan tahun baru rawan terjadinya pelanggaran syariat Islam.
"Yang berpotensi melanggar syariat Islam antara lain kumpul-kumpul muda-mudi di pantai, di kafe itu sudah sangat serius dalam hal pelanggaran, termasuk meniup terompet dan membakar kembang api, karena itu tidak dianjurkan dalam agama," katanya.
Jika ada warga yang tetap merayakannya, Abdul Rani ajak menyambut tahun baru dengan bersyukur. "Mari bersyukur kepada Allah, dengan datangya tahun baru, artinya kita masih diberi umur panjang. Itu saja," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar