Banda Aceh - Pembahasan Rancangan qanun (Raqan) Aceh, tentang Hukum
Jinayah dan Hukum Acara Jinayah dipastikan tidak akan disahkan menjadi
peraturan daerah pada tahun ini.Pasalnya, proses pembahasan terhadap
kedua rancangan qanun yang masuk prioritas program legislasi (prolega)
2013 ini ditingkat Pansus DPRA jalan ditempat.
"Belum tuntas,
pembentukan pimpinan Pansus untuk Hukum Jinayah belum dimulai, sementara
untuk Hukum Acara Jinayah sudah banyak kemajuan,"Kata Ketua Badan
Legislasi (Banleg) DPRA, Abdullah Saleh, Selasa kemarin (20/8).
Proses pembahasan Raqan Hukum Jinayah, Kata Abdullah Saleh, dilakukan
oleh Panitia Khusus (Pansus) III Tahun 2013 dan sejauh ini jabatan
pimpinan Pansus masih kosong sehingga proses pembahasan belum dapat
dilaksanakan."Pembentukan pimpinan belum tuntas dan melalui rapat
evaluasi ini kita harap bisa mendorong kembali proses
pembahasannya,"tuturnya saat rapat evaluasi terhadap perkembangan
pembahasan Raqan Tahun 2013.
Sementara menyangkut dengan proses
pembahasan Raqan Hukum Acara Jinayah oleh Pansus IV yang ia pimpin,
perkembangannya sudah mencapai 40 persen.
Sudah dalam proses
pembahasan dengan tim eksekutif, termasuk kita libatkan TNI/Polri, Jaksa
dan Mahkamah Syar'iyah.Raqan ini terdiri dari 284 pasal dan sebelum
dibawa ke publik lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pihaknya
terlebih dahulu masih melakukan 'penyisiran' terhadap isi pasal-pasal
yang ada.
"Sejauh ini sudah 134 pasal kita sisir dan kalau
sudah selesai, maka akan kita laksanakan RDPU. Kita harap tahun ini juga
raqan ini bisa kita sahkan menjadi peraturan,"tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pengesahan qanun ini sempat tertunda sejak tahun
2009 dan qanun ini sempat beberapa kali mengalami revisi oleh
pemerintah."Kedua raqan ini sangat krusial dan banyak ditunggu oleh
masyarakat termasuk lembaga internasional. Banleg sampai sering
kedatangan tamu mempertanyakan tentang qanun ini,"kata Wakil Ketua DPRA,
Sulaiman Abda dalam kesempatan tersebut. (slm)
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh
Banda Aceh - Pembahasan Rancangan qanun (Raqan) Aceh, tentang Hukum
Jinayah dan Hukum Acara Jinayah dipastikan tidak akan disahkan menjadi
peraturan daerah pada tahun ini.Pasalnya, proses pembahasan terhadap
kedua rancangan qanun yang masuk prioritas program legislasi (prolega)
2013 ini ditingkat Pansus DPRA jalan ditempat.
"Belum tuntas, pembentukan pimpinan Pansus untuk Hukum Jinayah belum dimulai, sementara untuk Hukum Acara Jinayah sudah banyak kemajuan,"Kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Abdullah Saleh, Selasa kemarin (20/8).
Proses pembahasan Raqan Hukum Jinayah, Kata Abdullah Saleh, dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III Tahun 2013 dan sejauh ini jabatan pimpinan Pansus masih kosong sehingga proses pembahasan belum dapat dilaksanakan."Pembentukan pimpinan belum tuntas dan melalui rapat evaluasi ini kita harap bisa mendorong kembali proses pembahasannya,"tuturnya saat rapat evaluasi terhadap perkembangan pembahasan Raqan Tahun 2013.
Sementara menyangkut dengan proses pembahasan Raqan Hukum Acara Jinayah oleh Pansus IV yang ia pimpin, perkembangannya sudah mencapai 40 persen.
Sudah dalam proses pembahasan dengan tim eksekutif, termasuk kita libatkan TNI/Polri, Jaksa dan Mahkamah Syar'iyah.Raqan ini terdiri dari 284 pasal dan sebelum dibawa ke publik lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pihaknya terlebih dahulu masih melakukan 'penyisiran' terhadap isi pasal-pasal yang ada.
"Sejauh ini sudah 134 pasal kita sisir dan kalau sudah selesai, maka akan kita laksanakan RDPU. Kita harap tahun ini juga raqan ini bisa kita sahkan menjadi peraturan,"tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pengesahan qanun ini sempat tertunda sejak tahun 2009 dan qanun ini sempat beberapa kali mengalami revisi oleh pemerintah."Kedua raqan ini sangat krusial dan banyak ditunggu oleh masyarakat termasuk lembaga internasional. Banleg sampai sering kedatangan tamu mempertanyakan tentang qanun ini,"kata Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda dalam kesempatan tersebut. (slm)
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh
"Belum tuntas, pembentukan pimpinan Pansus untuk Hukum Jinayah belum dimulai, sementara untuk Hukum Acara Jinayah sudah banyak kemajuan,"Kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Abdullah Saleh, Selasa kemarin (20/8).
Proses pembahasan Raqan Hukum Jinayah, Kata Abdullah Saleh, dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III Tahun 2013 dan sejauh ini jabatan pimpinan Pansus masih kosong sehingga proses pembahasan belum dapat dilaksanakan."Pembentukan pimpinan belum tuntas dan melalui rapat evaluasi ini kita harap bisa mendorong kembali proses pembahasannya,"tuturnya saat rapat evaluasi terhadap perkembangan pembahasan Raqan Tahun 2013.
Sementara menyangkut dengan proses pembahasan Raqan Hukum Acara Jinayah oleh Pansus IV yang ia pimpin, perkembangannya sudah mencapai 40 persen.
Sudah dalam proses pembahasan dengan tim eksekutif, termasuk kita libatkan TNI/Polri, Jaksa dan Mahkamah Syar'iyah.Raqan ini terdiri dari 284 pasal dan sebelum dibawa ke publik lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pihaknya terlebih dahulu masih melakukan 'penyisiran' terhadap isi pasal-pasal yang ada.
"Sejauh ini sudah 134 pasal kita sisir dan kalau sudah selesai, maka akan kita laksanakan RDPU. Kita harap tahun ini juga raqan ini bisa kita sahkan menjadi peraturan,"tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pengesahan qanun ini sempat tertunda sejak tahun 2009 dan qanun ini sempat beberapa kali mengalami revisi oleh pemerintah."Kedua raqan ini sangat krusial dan banyak ditunggu oleh masyarakat termasuk lembaga internasional. Banleg sampai sering kedatangan tamu mempertanyakan tentang qanun ini,"kata Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda dalam kesempatan tersebut. (slm)
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar