21 Agustus 2013
MEULABOH - DPRK Aceh Barat menyatakan menolak keberadaan anggota
Pengawas Pemilu (Panwaslu) hasil rekrutan Bawaslu Aceh yang dilantik
serentak di Banda Aceh, pada Selasa (20/8) malam tadi.
Sebagai bentuk
penolakan, karena tidak sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh
(UUPA) itu, DPRK Aceh Barat tidak menghadiri undangan yang dilayangkan
Bawaslu.
Hal itu disampaikan anggota Komisi A DPRK Aceh Barat, Rizwan MA
kepada Serambi, Selasa kemarin. “Kami tidak menghadiri undangan dan kami
menolak pelantikan anggota Panwaslu untuk Aceh Barat oleh Bawaslu Aceh,” kata politisi Partai Aceh ini.
Menurutnya, DPRK Aceh Barat dalam waktu dekat akan merekrut anggota Panwaslu
untuk Aceh Barat yang sesuai dengan amanah UUPA, serta jumlahnya
sebanyak 5 orang dan bukan 3 orang seperti yang direkrut oleh Bawaslu.
sumber : Serambi Indonesia
Rabu, 21 Agustus 2013
Top 5 News
Contact Us | About Us | Privacy | Help | Redaksi | Info Iklan | F A Q |
Terdaftar 2013 | Lintas Aceh ® Meneruskan Informasi Terkini Seputar Aceh |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar