Meulaboh – Oknum Polres Simuleu ditangkap warga bermalam di rumah
janda, Senin kemarin (19/8), sekira pukul 23.15 Wib, lorong Sarena, Desa
Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. oknum polisi itu
bebas dari kepungan warga, setelah membayar denda untuk pemuda desa
setempat 500 ribu rupiah.
Data terhimpun dilapangan, anggota
Polri Polres Simulue akrab disapa Briptu A. Ia harus berurusan dengan 50
warga Desa Gampa, karena tertangkap basah berduaan di rumah janda
cantik bernama Evi (bukan nama sebenarnya).
Awal kedatangan puluhan warga mengepung rumah janda itu, aparat berbaju
coklat awalnya bersikap dingin meladeni penduduk setempat. Ia beragumen
jika Evi merupakan isteri keduanya melalui proses kawin siri.
”Tapi saat kami minta bukti surat nikahnya, polisi itu tidak bisa
menunjukan bukti berupa surat. Makanya kami nilai kalau dia telah kumpul
kebo dengan janda di kampung kami,” kata warga setempat, yang ikut
menggerebek.
Keributan antara pemuda dan oknum Polres tidak
terelakan, sampai muncul seorang anggota Polres Aceh Barat berupaya
meredam emosi warga. Kesepakatan damai antara pemuda dan Briptu A
berhasil terwujud, setelah oknum Polisi mesum ini membayar denda Rp 500
ribu bagi pemuda setempat.
Seorang warga lorong Sarena, Desa
Gampa berinisial AN alias Bobo (28 thn), mengaku malu dengan perbuatan
sang janda cantik yang sering memasukan pria ke rumah kontrakan di
lorongnya, yang telah menjadi bagi warga setempat. “Lebih bagus dia
pindah. Biar hilang masalah dugaan mesum itu, sebab sering terlihat pria
dibawa masuk ke rumahnya,” jelasnya.(den)
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh
Meulaboh – Oknum Polres Simuleu ditangkap warga bermalam di rumah janda, Senin kemarin (19/8), sekira pukul 23.15 Wib, lorong Sarena, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. oknum polisi itu bebas dari kepungan warga, setelah membayar denda untuk pemuda desa setempat 500 ribu rupiah.
Data terhimpun dilapangan, anggota Polri Polres Simulue akrab disapa Briptu A. Ia harus berurusan dengan 50 warga Desa Gampa, karena tertangkap basah berduaan di rumah janda cantik bernama Evi (bukan nama sebenarnya).
Awal kedatangan puluhan warga mengepung rumah janda itu, aparat berbaju coklat awalnya bersikap dingin meladeni penduduk setempat. Ia beragumen jika Evi merupakan isteri keduanya melalui proses kawin siri.
”Tapi saat kami minta bukti surat nikahnya, polisi itu tidak bisa menunjukan bukti berupa surat. Makanya kami nilai kalau dia telah kumpul kebo dengan janda di kampung kami,” kata warga setempat, yang ikut menggerebek.
Keributan antara pemuda dan oknum Polres tidak terelakan, sampai muncul seorang anggota Polres Aceh Barat berupaya meredam emosi warga. Kesepakatan damai antara pemuda dan Briptu A berhasil terwujud, setelah oknum Polisi mesum ini membayar denda Rp 500 ribu bagi pemuda setempat.
Seorang warga lorong Sarena, Desa Gampa berinisial AN alias Bobo (28 thn), mengaku malu dengan perbuatan sang janda cantik yang sering memasukan pria ke rumah kontrakan di lorongnya, yang telah menjadi bagi warga setempat. “Lebih bagus dia pindah. Biar hilang masalah dugaan mesum itu, sebab sering terlihat pria dibawa masuk ke rumahnya,” jelasnya.(den)
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh