KPK TETAPKAN 2 TERSANGKA KASUS PROYEK DERMAGA SABANG
Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam kasus
dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Aceh.
Mereka adalah Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono, bos perusahaan rekanan.
Informasi yang dihimpun VIVAnews, Ramadhani merupakan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sementara Heru adalah Kepala PT NK
Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya
Sejati Joint Operation.
Penjelasan KPK yang dimuat di laman
resminya, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk
meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Dua
tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan
menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp249 miliar.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar