">

Selasa, 20 Agustus 2013

KPK TETAPKAN 2 TERSANGKA KASUS PROYEK DERMAGA SABANG

Do you want to share?

Do you like this story?

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Aceh.

Mereka adalah Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono, bos perusahaan rekanan.

Informasi yang dihimpun VIVAnews, Ramadhani merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sementara Heru adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Penjelasan KPK yang dimuat di laman resminya, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

Dua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp249 miliar.

Atas perbuatannya, RI dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
sumber :
91.8 KISS FM Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q