Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan melakukan pengawasan
terhadap 9 instansi vertikal di Kota Banda Aceh. Pengawasan tersebut
untuk sebagai pemantauan standar pelayanan publik di Kota Banda Aceh.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan pengawasan, sehingga pelayanan di
Kota Banda Aceh bisa terwujud di semua lembaga vertikal,” ujar Wakil
Ketua Ombudman RI Hj. Azlaini Agus, SH., MH di Banda Aceh, Rabu kemarin
(28/8).
Ombudsman dalam
pengawasan pelayanan publik, lanjutnya, sebagaimana tertuang pada pasal 1
butir 1 Undang – Undang (UU) Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI
dan pasal 1 butir 13 UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dengan demikian, pengawasan dan pelayanan oleh penyelenggara Negara
atau pemerintah merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan
pemerintah yang baik, bersih dan efisien, pelayanan dan penegakan hukum
merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam penyelenggaraan
Negara.
“Sebagai tugas ombudsman, menerima laporan dugaan
mal-administrasi penyelengaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan
laporan, menindaklanjuti laporan dan melakukan investigasi atas prakarsa
sendiri
Dikatakan, Ombudsman, sebagai lembaga negara mempunyai
kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik baik yang diselenggarakan
pemerintah, BUMN, BUMD dan badan hukum milik Negara maupun badan swasta
perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Pengawasan ombudsman nantinya di Kota Banda Aceh, instansi pendidikan,
kesehatan, kepolisian, kejaksaan, pemerintah Kota, termasuk non
departemen perguruan tinggi, TNI, dan LP.
Namun, ketika ditanya
adanya tolak tarik antara Panwaslu pusat dan legislatif terkait
fasilitas Panwaslu Aceh, Wakil Ketua Ombudman RI ini menilai, setiap
lembaga memiliki ketentuan dan UU.
“Kami tidak mau menari di
atas panggung orang lain, kalau adanya permasalahan di tubuh panwaslu
pusat dan legislatif. Sebab, kami belum menerima laporan dari Panwaslu
maupun dari legislatif,” paparnya.
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan melakukan pengawasan
terhadap 9 instansi vertikal di Kota Banda Aceh. Pengawasan tersebut
untuk sebagai pemantauan standar pelayanan publik di Kota Banda Aceh.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan pengawasan, sehingga pelayanan di Kota Banda Aceh bisa terwujud di semua lembaga vertikal,” ujar Wakil Ketua Ombudman RI Hj. Azlaini Agus, SH., MH di Banda Aceh, Rabu kemarin (28/8).
Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik, lanjutnya, sebagaimana tertuang pada pasal 1 butir 1 Undang – Undang (UU) Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan pasal 1 butir 13 UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dengan demikian, pengawasan dan pelayanan oleh penyelenggara Negara atau pemerintah merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintah yang baik, bersih dan efisien, pelayanan dan penegakan hukum merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam penyelenggaraan Negara.
“Sebagai tugas ombudsman, menerima laporan dugaan mal-administrasi penyelengaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan laporan, menindaklanjuti laporan dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri
Dikatakan, Ombudsman, sebagai lembaga negara mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik baik yang diselenggarakan pemerintah, BUMN, BUMD dan badan hukum milik Negara maupun badan swasta perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Pengawasan ombudsman nantinya di Kota Banda Aceh, instansi pendidikan, kesehatan, kepolisian, kejaksaan, pemerintah Kota, termasuk non departemen perguruan tinggi, TNI, dan LP.
Namun, ketika ditanya adanya tolak tarik antara Panwaslu pusat dan legislatif terkait fasilitas Panwaslu Aceh, Wakil Ketua Ombudman RI ini menilai, setiap lembaga memiliki ketentuan dan UU.
“Kami tidak mau menari di atas panggung orang lain, kalau adanya permasalahan di tubuh panwaslu pusat dan legislatif. Sebab, kami belum menerima laporan dari Panwaslu maupun dari legislatif,” paparnya.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan pengawasan, sehingga pelayanan di Kota Banda Aceh bisa terwujud di semua lembaga vertikal,” ujar Wakil Ketua Ombudman RI Hj. Azlaini Agus, SH., MH di Banda Aceh, Rabu kemarin (28/8).
Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik, lanjutnya, sebagaimana tertuang pada pasal 1 butir 1 Undang – Undang (UU) Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan pasal 1 butir 13 UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dengan demikian, pengawasan dan pelayanan oleh penyelenggara Negara atau pemerintah merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintah yang baik, bersih dan efisien, pelayanan dan penegakan hukum merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam penyelenggaraan Negara.
“Sebagai tugas ombudsman, menerima laporan dugaan mal-administrasi penyelengaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan laporan, menindaklanjuti laporan dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri
Dikatakan, Ombudsman, sebagai lembaga negara mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik baik yang diselenggarakan pemerintah, BUMN, BUMD dan badan hukum milik Negara maupun badan swasta perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Pengawasan ombudsman nantinya di Kota Banda Aceh, instansi pendidikan, kesehatan, kepolisian, kejaksaan, pemerintah Kota, termasuk non departemen perguruan tinggi, TNI, dan LP.
Namun, ketika ditanya adanya tolak tarik antara Panwaslu pusat dan legislatif terkait fasilitas Panwaslu Aceh, Wakil Ketua Ombudman RI ini menilai, setiap lembaga memiliki ketentuan dan UU.
“Kami tidak mau menari di atas panggung orang lain, kalau adanya permasalahan di tubuh panwaslu pusat dan legislatif. Sebab, kami belum menerima laporan dari Panwaslu maupun dari legislatif,” paparnya.
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh
">









