">

Rabu, 30 Oktober 2013

Gubernur Aceh Bantah Adanya Dualisme Kepemimpinan

Do you want to share?

Do you like this story?

Di Aceh ( Gubernur/Wagub Aceh Vs Wali Nanggroe )
Gubernur Aceh  Bantah Adanya Dualisme Kepemimpinan Di Aceh ( Gubernur/Wagub Aceh Vs Wali Nanggroe )

* Bukti dari kemajuan Aceh sekarang, kata Gubernur Zaini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menyetujui pembentukan Sekretariat Wali Nanggroe. “Untuk membentuk Sekretariat Wali Nanggroe tak ada masalah lagi. Tinggal mengisi orang-orangnya saja,” kata Zaini Abdullah.

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah menyatakan tidak akan ada dualisme kepemimpinan antara Gubernur dengan Wali Nanggroe di Aceh. Pasal-pasal yang memungkinkan terjadinya dualisme atau tumpang tindih wewenang di dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe sudah dibahas intensif dengan Prof Dr Ryaas Rasyid selaku Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Hal itu diungkapkan Gubernur Zaini dalam acara kupi beungoh (coffee morning) dengan unsur pimpinan Harian Serambi Indonesia di Restoran Pendapa Gubernur Aceh, Senin (28/10) pagi.

Gubernur menyatakan sudah dicapai kemajuan yang cukup berarti dalam pembahasan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe oleh Tim Bersama bentukan Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan yang dilakukan di Jakarta itu juga melibatkan para dirjen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN)
30 Oktober 2013

* Bukti dari kemajuan Aceh sekarang, kata Gubernur Zaini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menyetujui pembentukan Sekretariat Wali Nanggroe. “Untuk membentuk Sekretariat Wali Nanggroe tak ada masalah lagi. Tinggal mengisi orang-orangnya saja,” kata Zaini Abdullah.

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah menyatakan tidak akan ada dualisme kepemimpinan antara Gubernur dengan Wali Nanggroe di Aceh. Pasal-pasal yang memungkinkan terjadinya dualisme atau tumpang tindih wewenang di dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe sudah dibahas intensif dengan Prof Dr Ryaas Rasyid selaku Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Hal itu diungkapkan Gubernur Zaini dalam acara kupi beungoh (coffee morning) dengan unsur pimpinan Harian Serambi Indonesia di Restoran Pendapa Gubernur Aceh, Senin (28/10) pagi.

Gubernur menyatakan sudah dicapai kemajuan yang cukup berarti dalam pembahasan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe oleh Tim Bersama bentukan Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan yang dilakukan di Jakarta itu juga melibatkan para dirjen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN).
 
sumber : Kabar ACEH

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q