Di Aceh ( Gubernur/Wagub Aceh Vs Wali Nanggroe )
30 Oktober 2013
* Bukti dari kemajuan Aceh sekarang, kata Gubernur Zaini, Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) sudah menyetujui pembentukan Sekretariat Wali
Nanggroe. “Untuk membentuk Sekretariat Wali Nanggroe tak ada masalah
lagi. Tinggal mengisi orang-orangnya saja,” kata Zaini Abdullah.
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah menyatakan tidak akan ada
dualisme kepemimpinan antara Gubernur dengan Wali Nanggroe di Aceh.
Pasal-pasal yang memungkinkan terjadinya dualisme atau tumpang tindih
wewenang di dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe sudah dibahas intensif
dengan Prof Dr Ryaas Rasyid selaku Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI.
Hal itu diungkapkan
Gubernur Zaini dalam acara kupi beungoh (coffee morning) dengan unsur
pimpinan Harian Serambi Indonesia di Restoran Pendapa Gubernur Aceh,
Senin (28/10) pagi.
Gubernur menyatakan sudah dicapai kemajuan
yang cukup berarti dalam pembahasan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012
tentang Lembaga Wali Nanggroe oleh Tim Bersama bentukan Pemerintah Aceh
dan Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan yang dilakukan di Jakarta itu
juga melibatkan para dirjen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN).
30 Oktober 2013
* Bukti dari kemajuan Aceh sekarang, kata Gubernur Zaini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menyetujui pembentukan Sekretariat Wali Nanggroe. “Untuk membentuk Sekretariat Wali Nanggroe tak ada masalah lagi. Tinggal mengisi orang-orangnya saja,” kata Zaini Abdullah.
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah menyatakan tidak akan ada dualisme kepemimpinan antara Gubernur dengan Wali Nanggroe di Aceh. Pasal-pasal yang memungkinkan terjadinya dualisme atau tumpang tindih wewenang di dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe sudah dibahas intensif dengan Prof Dr Ryaas Rasyid selaku Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI.
Hal itu diungkapkan Gubernur Zaini dalam acara kupi beungoh (coffee morning) dengan unsur pimpinan Harian Serambi Indonesia di Restoran Pendapa Gubernur Aceh, Senin (28/10) pagi.
Gubernur menyatakan sudah dicapai kemajuan yang cukup berarti dalam pembahasan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe oleh Tim Bersama bentukan Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan yang dilakukan di Jakarta itu juga melibatkan para dirjen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN).
* Bukti dari kemajuan Aceh sekarang, kata Gubernur Zaini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menyetujui pembentukan Sekretariat Wali Nanggroe. “Untuk membentuk Sekretariat Wali Nanggroe tak ada masalah lagi. Tinggal mengisi orang-orangnya saja,” kata Zaini Abdullah.
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah menyatakan tidak akan ada dualisme kepemimpinan antara Gubernur dengan Wali Nanggroe di Aceh. Pasal-pasal yang memungkinkan terjadinya dualisme atau tumpang tindih wewenang di dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe sudah dibahas intensif dengan Prof Dr Ryaas Rasyid selaku Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI.
Hal itu diungkapkan Gubernur Zaini dalam acara kupi beungoh (coffee morning) dengan unsur pimpinan Harian Serambi Indonesia di Restoran Pendapa Gubernur Aceh, Senin (28/10) pagi.
Gubernur menyatakan sudah dicapai kemajuan yang cukup berarti dalam pembahasan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe oleh Tim Bersama bentukan Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan yang dilakukan di Jakarta itu juga melibatkan para dirjen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN).