Jangan Kibar Bendera Aceh Kamis, 1 Agustus 2013
* Pada Peringatan Delapan Tahun MoU Helsinki
JAKARTA - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah mengimbau seluruh masyarakat
Aceh agar tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan yang sudah disahkan
DPRA sebagai bendera Aceh pada peringatan delapan tahun MoU Helsinki, 15
Agustus mendatang.
“Seluruh rakyat Aceh kita imbau agar tidak
mengibarkan bendera itu, sebab akan bisa menimbulkan keributan yang
merusak,” kata Gubernur Zaini menjawab Serambi di Jakarta, Rabu (31/7).
Pernyataan itu diungkapkannya seusai pertemuan dengan Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi di ruang kerja Mendagri, Rabu (31/7). Hadir dalam
pertemuan tiga jam itu Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Ketua Komisi A DPRA
Adnan Beuransah, Asisten I Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani, dan
Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar.
Kesepakatan
agar tak mengibarkan bendera Aceh tersebut pada 15 Agustus mendatang,
menurut Zaini, dicapai dalam pertemuan multipihak di ruang kerja
Mendagri kemarin. “Kita sepakat pengibaran bendera itu tidak dilakukan
pada 15 Agustus nanti,” ujarnya.
Pertemuan itu juga melahirkan
kesepakatan penting lainnya. Yakni, pembicaraan tentang bendera Bintang
Bulan dan lambang Buraq-Singa, Pemerintah Aceh dan Jakarta kembali
sepakat untuk memperpanjang masa cooling down sampai 31 Oktober 2013.
“Selama cooling down kita akan terus usahakan solusi terbaik masalah
ini,” kata Zaini seusai pertemuan.
Gubernur menambahkan,
kesepakatan lain yang dicapai dalam pertemuan itu adalah dibentuknya Tim
Bersama Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang
Pemerintah Aceh (RPP UUPA). Terdiri atas unsur Pemerintah Aceh dan
pemerintah pusat. “Tim Bersama ini bekerja untuk menyelesaikan seluruh
RPP UUPA yang belum tuntas sampai sekarang,” kata gubernur.
Asisten I Pemerintah Aceh Iskandar A Gani menambahkan, Tim Bersama
bekerja selama masa cooling down dan diharapkan akan segera memperoleh
hasil. “Ini tim baru, untuk menuntaskan RPP dan qanun sebagai derivasi
UUPA,” kata pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Unsyiah ini.