">

Jumat, 02 Agustus 2013

Jangan Kibar Bendera Aceh Kamis, 1 Agustus 2013

Do you want to share?

Do you like this story?

* Pada Peringatan Delapan Tahun MoU Helsinki

JAKARTA - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan yang sudah disahkan DPRA sebagai bendera Aceh pada peringatan delapan tahun MoU Helsinki, 15 Agustus mendatang.

“Seluruh rakyat Aceh kita imbau agar tidak mengibarkan bendera itu, sebab akan bisa menimbulkan keributan yang merusak,” kata Gubernur Zaini menjawab Serambi di Jakarta, Rabu (31/7).

Pernyataan itu diungkapkannya seusai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di ruang kerja Mendagri, Rabu (31/7). Hadir dalam pertemuan tiga jam itu Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransah, Asisten I Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani, dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar.

Kesepakatan agar tak mengibarkan bendera Aceh tersebut pada 15 Agustus mendatang, menurut Zaini, dicapai dalam pertemuan multipihak di ruang kerja Mendagri kemarin. “Kita sepakat pengibaran bendera itu tidak dilakukan pada 15 Agustus nanti,” ujarnya.

Pertemuan itu juga melahirkan kesepakatan penting lainnya. Yakni, pembicaraan tentang bendera Bintang Bulan dan lambang Buraq-Singa, Pemerintah Aceh dan Jakarta kembali sepakat untuk memperpanjang masa cooling down sampai 31 Oktober 2013. “Selama cooling down kita akan terus usahakan solusi terbaik masalah ini,” kata Zaini seusai pertemuan.

Gubernur menambahkan, kesepakatan lain yang dicapai dalam pertemuan itu adalah dibentuknya Tim Bersama Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Pemerintah Aceh (RPP UUPA). Terdiri atas unsur Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. “Tim Bersama ini bekerja untuk menyelesaikan seluruh RPP UUPA yang belum tuntas sampai sekarang,” kata gubernur.

Asisten I Pemerintah Aceh Iskandar A Gani menambahkan, Tim Bersama bekerja selama masa cooling down dan diharapkan akan segera memperoleh hasil. “Ini tim baru, untuk menuntaskan RPP dan qanun sebagai derivasi UUPA,” kata pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Unsyiah ini.
sumber : Atjehnish Service History For Generation
Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q