Banda Aceh -
Sebanyak 24 pengacara senior di Aceh akan mendampingi mahasiswa
Fakultas Hukum Unsyiah, Ahmad Irawan yang dipukul oleh Kepala Biro Umum
Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Mustafa.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ahmad Irawan kepada AJNN, Senin, (10/3) malam.
“Alhamdulillah, kanda-kanda dari Ikakum (Ikatan Alumni Fakultas Hukum
Unsyiah) mau mendampingi saya dan pengacara-pengacara lainnya,” kata
Ahmad Irawan.
Ahmad Irawan yang akrab disapa Ahmad mengucapkan terimakasih yang
sebesar-besarnya terhadap kesediaan pengacara yang mendampingi mereka.
Mengenai permasalahannya dengan Mustafa, menurutnya secara moral sudah dimaafkan, namun kata dia proses hukum harus tetap jalan.
“Saya ada dimediasi untuk berdamai, soal kesalahan, manusia semua
punya salah dan saya sudah memaafkan, namun proses hukum harus tetap
dilakukan, mengingat agar kedepan jangan ada lagi tindakan arogan
pejabat,” kata Ahmad.
Adapun 24 nama yang akan mendampingi Ahmad Irawan dalam persidangan
yakni, Mukhlis Mukhtar, Zulfikar Sawang, Syahrul Rizal, Jamalul Kamal
Farza, Iqbal Farabi, Zain Djalil, Anwar, Ibrahim Marsian, Helman Madewa,
Izwar, Ramli, Hendrawan Sofyan, Masri Gandara Marzuki, Hayatullah
Khumaini, Muzakkar, Zahrul, Taufik, Muhammad Arnif, Dadi Meraldi, Amsar,
Basrun Yusuf, Hasanah, Azfili Ishak, Dedy Zulwansyah.
Sebelumnya diberitakan Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka
oleh Kepolisian Resort Kota Banda Aceh dan pada pukul 10.00 Wib pagi
tadi telah diperiksan di Mapolresta Kota Banda Aceh.
Mustafa dijadikan tersangka terkait dengan pemukulan kepala Ahmad
Irawan kala melakukan demonstrasi di kantor Gubernur Aceh pada, Senin,
(3/3).
sumber : AJNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar