Jakarta - Pemerintah
Provinsi Aceh telah menerbitkan qanun atau peraturan daerah tentang
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, pengamat
pertambangan Marwan Batubara mengingatkan pemerintah pusat, yakni
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak gegabah menyetujui
qanun ini.
Marwan Batubara, pengamat pertambangan dari Indonesian
Resources Studies (IRESS) mengatakan, jika Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi setuju dengan qanun ini, bisa dipastikan akan menimbulkan polemik.
Selain kontraproduktif terhadap upaya menarik investor guna
menggerakkan ekonomi Aceh, qanun itu juga bertabrakan dengan
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU
Minerba).
Dia menilai, salah satu pasal yang menabrak UU Minerba
terkait dengan penetapan dana kompensasi sumber daya alam untuk
pemerintah Aceh yang besarnya antara 2,5 persen hingga 6,6 persen.
Selain itu pengusaha juga masih dibebani dana pengembangan masyarakat
yang ditetapkan paling sedikit 2%.
Jika pasal-pasal dalam qanun
tersebut diberlakukan maka pengusaha tambang di Aceh harus menyediakan
dana untuk royalti dan kompensasi sebesar 12 persen. “Ini jelas
memberatkan para pengusaha tambang,” ujar Marwan, kepada wartawan di
Jakarta, Kamis (6/2).
Mengacu pada fakta
tersebut, Marwan menegaskan, setiap aturan daerah yang berkaitan dengan
mineral atau batubara harus selalu merujuk pada UU Minerba. Tak ada
pengecualian terhadap daerah manapun, termasuk Aceh. Bagaimanapun Aceh
masih menjadi bagian dari Republik Indonesia. “Misal Papua juga memiliki
Undang-Undang Otonomi Khusus, namun soal minerba meski di sana ada
Freeport, mereka tetap mengikuti aturan yang ada di UU Minerba,”
ujarnya.
Ia mengingatkan, sudah banyak peraturan daerah dibatalkan
oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan undang-undang dan tidak
sesuai dengan semangat desentralisasi daerah. “Harus diperhatikan juga
oleh Aceh atau daerah manapun yang akan memberlakukan tarif baru, harus
selalu merujuk undang-undang. Kemudian juga pusat harus mengendalikan
mengatur aturan-aturan di daerah yang bertentangan itu," imbuhnya.
Ia
mengingatkan, jangan karena semata hendak menggenjot Pendapatan Asli
Daerah (PAD) kemudian tidak memperhatikan undang-undang yang ada di
atasnya. Marwan menggambarkan, jika ada aturan otonomi khusus (otsus),
seperti Aceh dan Papua, tetap berlaku mana yang boleh dijalankan daerah
otsus itu dan mana yang tidak boleh. Apalagi dalam UU Minerba tidak ada
pengecualian untuk daerah otsus atau tidak.
Sebelumnya, pengamat
pertambangan Simon F Sembiring juga menegaskan bahwa qanun di Aceh itu
tidak bisa lebih tinggi atau melebihi apa yang sudah ditetapkan di
Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah (PP). “Misal yang sudah
ditentukan royalti ditetapkan 5 persen, tidak bisa melebihi itu. Itu
dasarnya,” ujar Simon.
Ia mengingatkan, khusus minerba, termasuk
pertambangan batubara, sudah diatur dalam UU Minerba sedangkan terkait
dengan pajak sudah ada UU Pajak dan UU PNBP. Jadi, setiap pungutan di
daerah mengacu ke sana. “Setiap aturan di daerah, harus disetujui dulu
oleh pemerintah pusat apalagi jika menyangkut keuangan,” tegas Simon.
Tumpang Tindih
Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar, mengakui
sampai dengan saat ini izin didaerah terkait dengan masalah tambang
masih tumpang tindih. Maka dari itu harus ada sosialisasi menyeluruh
terhadap pemangku kepentingan yang terkait dengan minerba mulai dari
gubernur, walikota, bupati, dan pejabat-pejabat Minerba di seluruh
Indonesia terkait dengan peraturan perundang-undangan yang baru
dikeluarkan pemerintah terkait larangan ekspor mineral mentah, kadar
mineral yang boleh diekspor dan penerapan bea keluar mineral ekspor
olahan. “Makanya ini terus kami sosialisasikan agar pertaurannya satu
arah ada sinergi antar daerah dan pusat jadi tidak tumpang tindih,”
ungkapnya.
Selain itu sampai dari data yang dihimpun oleh
Kementerian ESDM tercatati masih ada 4.900 Izin Usaha Pertambangan (IUP)
dari 10.000 perusahaan yang belum clear and clean (CNC). "Maka dari
itu kita konsen untuk penataan pertambangan secara menyeluruh,”
tegasnya.
sumber : neraca.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar