">

Sabtu, 08 Februari 2014

Polisi Sita 500 Kg Ganja Asal Aceh dari Kontrakan di Serpong

Do you want to share?

Do you like this story?

Jakarta - Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang berhasil menyita ganja seberat 500 kg yang dibungkus di dalam karung dan disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pondok Jagung, Serpong, Tangerang.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Sudjarno mengatakan 500 kg ganja yang disita tersebut berasal dari Aceh dan dibawa dari Aceh menggunakan kontainer menuju ke Pelabuhan Pluit, Jakarta Utara.
"Lagi-lagi, ganja seberat 500kg ini dikendalikan oleh tiga napi di LP Tangerang yakni AD, MH, dan HS, mereka masih menjalani hukuman dengan kasus yang sama," ungkap Sudjarno, Jumat (7/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Lalu ketiga napi ini mengendalikan dan memberi tugas pada tiga tersangka di luar LP yakni HM, RA, LT untuk menjemput barang, mencari kontrakan dan transaksi. Setelah dilakukan pengembangan tertangkap lagi satu tersangka lainnya berinisial MP.
Diutarakan Sudjarno, pengungkapan 500 kg ganja tersebut bermula pada Sabtu (1/2/2014) anggota mendapat informasi dari masyarakat di sebuah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong, Tangerang dicurigai penyimpan ganja.
Kemudian 8 anggota dari Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang melakukan penyelidikan ke lokasi pada Minggu (2/2/2014) pukul 03.30 WIB ada tiga tersangka yakni HM, RA, dan LT keluar dari konrakan tersebut menggunakan motor membawa tiga karung besar yang diduga ganja.
Petugas lalu melakukan penangkapan pada tersangka HM dan RA, sementara tersangka LT melarikan diri. Dari pengakuan dua keduanya diketahui di dalam kontrakan masih tersimpan 8 karung ganja seberat 450 kg.
"Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap LT serta ganja satu karung di Cileduk. Dan berkembang lagi menangkap MP dengan barang bukti 500 gram ganja yang sudah dibungkus paket," terang Sudjarno.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 8 karung besar ganja seberat 500kg, 2 motor tersangka untuk mengangkur ganja, 5 HP untuk komunikasi dan satu kunci kontrakan.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 111 ayat 2, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

sumber : tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q