">

Jumat, 07 Februari 2014

Ganja Aceh Tembus ‘Pasar’ Internasional

Do you want to share?

Do you like this story?

Peudawa -  Narkoba jenis ganja asal Aceh diperkirakan tembus ‘pasar’ Internasional. Indikasi itu tercium dalam beberapa kali pengungkapan kasus ganja di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur awal Januari 2014 dan Juli 2013 lalu.

Juli 2013 lalu kita tangkap ganja asal Aceh Besar hendak diselundupkan ke Sumatera Utara sebanyak lebih kurang 3 ton dalam sebuah truk jenis Colt Diesel. Lalu, Januari lalu kita amankan lebih kurang 1 ton dalam dua mobil jenis Avanza dan Xenia ditangkap di Idi Cut hendak diangkut ke Sumatera Utara,
5 Januari lalu. Jumlah ganja yang banyak ini kita perkirakan tak hanya dipasarkan dalam negeri, tapi juga ke luar negeri,”kata Waka Polres Aceh Timur Kompol Erlin Tangjaya melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Sofyan disela-sela pemusnahan 1 ton ganja di halaman Mapolres Aceh Timur,Rabu (5/2).

Dia menambahkan, ganja (bakong ijoe Aceh) selama ini rata-rata dipasarkan di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Dalam sejumlah pemeriksaan, tersangka mengakui ganja dari Aceh rata-rata diangkut dan transit ke Sumatera Utara. “Untuk dipasarkan disejumlah provinsi sudah pasti, karena ganja dari Aceh diangkut ke Sumatera dan juga ke Jawa, tapi tak tertutup kemungkinan dipasarkan kebeberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand,”kata Adi Sofyan.

Kasat Narkoba menyebutkan, 1 ton ganja yang dimusnahkan pihaknya barang bukti (BB) ganja berdasarkan LP-A/02/I/2014/Aceh/Res Atim, tanggal 5 Januari 2014 dengan barang bukti 802 kilogram dan tersangka berinisial AS alias AN Bin AH. Selanjutnya, ganja dimusnahkan berdasarkan LP-A/06/I/Aceh/Res Atim tanggal 12 Januari 2014, berat total yakn 27 kilogram dengan tersangka MUR Bin HAS dan MZ Bin US.

Selanjutnya, ganja yang dimusnahkan juga bersadarkan LP-A/07/1/2014/Aceh/Res Atim ta-nggal 13 Januari 2014, beratganja 22 kilogram dengan tersangka SOF Bin YUS. “Masing-masing kasus sudah kita sisihkan barang bukti (BB) ganja untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensi (Lapfor) Medan,”kata AKP Adi Sofyan. 

Dalam pemusnahan barang bukti (BB) ganja kali ini hadir antara lain Waka Polres Aceh Timur Kompol Erlin Tangjaya, Kasat Narkoba AKP Adi Sofyan,Kajari Idi Hasanuddin SH,dr.Zulfikry, M.Mkes (Dinkes Aceh Timur) dan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Timur M. Amin SH. “Kita harap masyarakat tidak bermain-main dengan ganja baik menjadi agen (pengedar—red), penyimpan, pedagang, pemakai atau dalam posisi apapun, karena polisi tidak pernah bernegosiasi dalam penegakan hukum, terutama dalam memerangi narkoba jenis apapun,”tandas AKP Adi Sofyan. 
 
sumber : Berita Sore

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q