Peudawa - Narkoba jenis ganja asal Aceh diperkirakan tembus ‘pasar’
Internasional. Indikasi itu tercium dalam beberapa kali pengungkapan
kasus ganja di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur awal Januari 2014 dan
Juli 2013 lalu.
Juli
2013 lalu kita tangkap ganja asal Aceh Besar hendak diselundupkan ke
Sumatera Utara sebanyak lebih kurang 3 ton dalam sebuah truk jenis Colt
Diesel. Lalu, Januari lalu kita amankan lebih kurang 1 ton dalam dua
mobil jenis Avanza dan Xenia ditangkap di Idi Cut hendak diangkut ke
Sumatera Utara,
5 Januari lalu. Jumlah ganja yang banyak ini kita
perkirakan tak hanya dipasarkan dalam negeri, tapi juga ke luar
negeri,”kata Waka Polres Aceh Timur Kompol Erlin Tangjaya melalui Kasat
Narkoba, AKP Adi Sofyan disela-sela pemusnahan 1 ton ganja di halaman
Mapolres Aceh Timur,Rabu (5/2).
Dia
menambahkan, ganja (bakong ijoe Aceh) selama ini rata-rata dipasarkan
di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Dalam sejumlah pemeriksaan, tersangka
mengakui ganja dari Aceh rata-rata diangkut dan transit ke Sumatera
Utara. “Untuk dipasarkan disejumlah provinsi sudah pasti, karena ganja
dari Aceh diangkut ke Sumatera dan juga ke Jawa, tapi tak tertutup
kemungkinan dipasarkan kebeberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan
Thailand,”kata Adi Sofyan.
Kasat
Narkoba menyebutkan, 1 ton ganja yang dimusnahkan pihaknya barang bukti
(BB) ganja berdasarkan LP-A/02/I/2014/Aceh/Res Atim, tanggal 5 Januari
2014 dengan barang bukti 802 kilogram dan tersangka berinisial AS alias
AN Bin AH. Selanjutnya,
ganja dimusnahkan berdasarkan LP-A/06/I/Aceh/Res Atim tanggal 12
Januari 2014, berat total yakn 27 kilogram dengan tersangka MUR Bin HAS
dan MZ Bin US.
Selanjutnya,
ganja yang dimusnahkan juga bersadarkan LP-A/07/1/2014/Aceh/Res Atim
ta-nggal 13 Januari 2014, beratganja 22 kilogram dengan tersangka SOF
Bin YUS. “Masing-masing kasus sudah kita sisihkan barang bukti (BB)
ganja untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensi (Lapfor) Medan,”kata AKP
Adi Sofyan.
Dalam
pemusnahan barang bukti (BB) ganja kali ini hadir antara lain Waka
Polres Aceh Timur Kompol Erlin Tangjaya, Kasat Narkoba AKP Adi
Sofyan,Kajari Idi Hasanuddin SH,dr.Zulfikry, M.Mkes (Dinkes Aceh Timur)
dan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kepala Badan Kesbangpol Aceh
Timur M. Amin SH. “Kita harap masyarakat tidak bermain-main dengan ganja
baik menjadi agen (pengedar—red), penyimpan, pedagang, pemakai atau
dalam posisi apapun, karena polisi tidak pernah bernegosiasi dalam
penegakan hukum, terutama dalam memerangi narkoba jenis apapun,”tandas
AKP Adi Sofyan.
sumber : Berita Sore
Tidak ada komentar:
Posting Komentar