 Peudawa -  Narkoba jenis ganja asal Aceh diperkirakan tembus ‘pasar’ 
Internasional. Indikasi itu tercium dalam beberapa kali pengungkapan 
kasus ganja di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur awal Januari 2014 dan 
Juli 2013 lalu.
Peudawa -  Narkoba jenis ganja asal Aceh diperkirakan tembus ‘pasar’ 
Internasional. Indikasi itu tercium dalam beberapa kali pengungkapan 
kasus ganja di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur awal Januari 2014 dan 
Juli 2013 lalu.
Juli
 2013 lalu kita tangkap ganja asal Aceh Besar hendak diselundupkan ke 
Sumatera Utara sebanyak lebih kurang 3 ton dalam sebuah truk jenis Colt 
Diesel. Lalu, Januari lalu kita amankan lebih kurang 1 ton dalam dua 
mobil jenis Avanza dan Xenia ditangkap di Idi Cut hendak diangkut ke 
Sumatera Utara, 
5 Januari lalu. Jumlah ganja yang banyak ini kita 
perkirakan tak hanya dipasarkan dalam negeri, tapi juga ke luar 
negeri,”kata Waka Polres Aceh Timur Kompol Erlin Tangjaya melalui Kasat 
Narkoba, AKP Adi Sofyan disela-sela pemusnahan 1 ton ganja di halaman 
Mapolres Aceh Timur,Rabu (5/2).
Dia
 menambahkan, ganja (bakong ijoe Aceh) selama ini rata-rata dipasarkan 
di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Dalam sejumlah pemeriksaan, tersangka 
mengakui ganja dari Aceh rata-rata diangkut dan transit ke Sumatera 
Utara. “Untuk dipasarkan disejumlah provinsi sudah pasti, karena ganja 
dari Aceh diangkut ke Sumatera dan juga ke Jawa, tapi tak tertutup 
kemungkinan dipasarkan kebeberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan 
Thailand,”kata Adi Sofyan.
Kasat
 Narkoba menyebutkan, 1 ton ganja yang dimusnahkan pihaknya barang bukti
 (BB) ganja berdasarkan LP-A/02/I/2014/Aceh/Res Atim, tanggal 5 Januari 
2014 dengan barang bukti 802 kilogram dan tersangka berinisial AS alias 
AN Bin AH. Selanjutnya,
 ganja dimusnahkan berdasarkan LP-A/06/I/Aceh/Res Atim tanggal 12 
Januari 2014, berat total yakn 27 kilogram dengan tersangka MUR Bin HAS 
dan MZ Bin US.
Selanjutnya,
 ganja yang dimusnahkan juga bersadarkan LP-A/07/1/2014/Aceh/Res Atim 
ta-nggal 13 Januari 2014, beratganja 22 kilogram dengan tersangka SOF 
Bin YUS. “Masing-masing kasus sudah kita sisihkan barang bukti (BB) 
ganja untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensi (Lapfor) Medan,”kata AKP
 Adi Sofyan. 
Dalam
 pemusnahan barang bukti (BB) ganja kali ini hadir antara lain Waka 
Polres Aceh Timur Kompol Erlin Tangjaya, Kasat Narkoba AKP Adi 
Sofyan,Kajari Idi Hasanuddin SH,dr.Zulfikry, M.Mkes (Dinkes Aceh Timur) 
dan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kepala Badan Kesbangpol Aceh 
Timur M. Amin SH. “Kita harap masyarakat tidak bermain-main dengan ganja
 baik menjadi agen (pengedar—red), penyimpan, pedagang, pemakai atau 
dalam posisi apapun, karena polisi tidak pernah bernegosiasi dalam 
penegakan hukum, terutama dalam memerangi narkoba jenis apapun,”tandas 
AKP Adi Sofyan. 
sumber : Berita Sore 
 ">
 ">










 





Tidak ada komentar:
Posting Komentar