Sejumlah barang bukti satwa liar dilindungi yang telah diawetkan dan disita polisi di antaranya, satu ekor Harimau Sumatera, satu kepala Harimau Sumatera, satu ekor macan tutul, dan satu ekor beruang.
Selanjutnya, satu ek
or macan api, satu ekor macan hutan, satu ekor kepala burung ranggong, enam buah gigi beruang, dua kepala kambing hutan, dan dua ekor kucing mas.
Direskrimsus Polda Aceh Kombes Joko Irwanto mengatakan, pengungkapan kasus perdangan satwa dilindungi yang telah diawetkan itu berawal laporan dari masyarakat pada bulan Desember 2013 lalu.
"Kami menurunkan anggota Direskrim khusus ke Takengon Kabupaten Aceh tengah untuk melakukan penyelidikan pada tanggal 3 Januari 2014. Kami menyita sejumlah satwa liar dan dua orang tersangka yang penampung offsetan satwa liar itu," kata Joko.
Dua orang tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistimnya, dengan hukuman minimal dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Menurut hasil pemeriksaan awal offsetan ini dijual masih di wilayah Aceh, satu ekor offsetan Harimau sumatera sekitar 80 juta," katanya.
sumber : Serambi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar