">

Selasa, 07 Januari 2014

Anggota DPR Aceh tuding LSM konspirasi dengan pemerintah pusat

Do you want to share?

Do you like this story?

http://cdn.klimg.com/merdeka.com/resized/670x670/i/w/news/2014/01/06/302322/996x498/anggota-dpr-aceh-tuding-lsm-konspirasi-dengan-pemerintah-pusat.jpgBanda Aceh - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh menuding tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh yaitu Kontras Aceh, Koalisi NGO HAM dan GeRAK Aceh sedang berkonspirasi dengan pemerintah pusat untuk menyudutkan institusi DPRA dan pemerintah Aceh.


Hal ini terkait pernyataan mereka di media massa bahwa Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) merupakan lembaga ilegal dan terkesan ingin melakukan pencucian uang serta adanya permintaan pembubaran lembaga tersebut.

Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) yang dipimpin oleh mantan Bupati Kabupaten Pidie dari kader Partai Aceh, Mirza Ismail merupakan lembaga pengganti Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang dulunya menangani pemberdayaan korban konflik bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional/ Aceh (APBN/A). Kini lembaga tersebut dibubarkan digantikan dengan BP2A bersumber dana dari APBA.

"Forum NGO HAM, Gerak Aceh dan Kontras Aceh kesannya sedang berkonspirasi untuk membangun opini publik menyudutkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh," kata Abdullah Saleh, Senin (6/1) melalui pesan BBM pada merdeka.com.

Menurut dia, mereka yang semestinya mengadvokasi hak publik, hak masyarakat Aceh, ternyata belakangan ini tidak lebih dari perpanjangan tangan kekuasaan pusat untuk menekan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Selain itu, Abdullah Saleh juga menyesali terhadap beberapa media massa yang memberitakan perihal itu. Bahkan Abdullah Saleh menuding media massa di Aceh mengusung misi untuk mendiskreditkan Pemerintah Aceh dan DPRA.

"Kepada seluruh rakyat Aceh saya menghimbau untuk tidak terpengaruh dengan provokasi yang dibangun oleh mereka ini," tegasnya.

Dikatakannya, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh punya cara tersendiri dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat Aceh, termasuk langkah yang dilakukan dalam rangka penguatan perdamaian Aceh.

Oleh sebab itu, Abdullah Saleh merasa keberatan disebutkan BP2A merupakan lembaga tempat pencucian uang. Pasalnya, semua proses pengajuan anggaran untuk lembaga tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Pengalokasian dana untuk program/kegiatan BP2A tidak ada unsur-unsur pelanggaran pidana. Pengalokasian anggaran untuk BP2A dilakukan secara sah dan transparan. Kalaupun Mendagri melakukan koreksi APBA 2014 bukan berarti pengalokasian anggaran untuk program/kegiatan pada Lembaga ini merupakan tindak pidana pencucian uang, itu beda hal," tutupnya.

sumber : Merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q