Aksi damai dilakukan dengan berorasi terkait dengan rencana pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang Aceh yang dianggap telah membahayakan ekosistem Leuser. Berbagai atribut berupa poster dibawa mengelilingi bundaran patung Tugu Selamat Datang sebagai bagian dari bentuk protes.
Kawasan ekosistem Leuser merupakan kawasan hutan hujan tropis yang memiliki kekayaan alam baik flora maupun fauna yang membentang dari puncak gunung hingga ke pesisir pantai.
Kawasan ini merupakan amanat yang tertuang dalam pasal 150 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kawasan Strategis Nasional Pemerintah Aceh dan tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Hal tersebut dibacakan dalam pidato Paripurna tentang RTRT di gedung dewan dengan hilangnya subtansi kawasan ekosistem Leuser dalam RTRW Aceh.
Melihat kondisi tersebut KPHA bersama dengan Civil Society Organization (CSO) baik nasional maupun internasional mendesak untuk menolak dan merevisi rencana tata ruang wilayah Aceh, karena telah membahayakan bagi kawasan dengan memberikan peluang bagi para pengusaha dan industri perusak lingkungan. Hal ini juga sekaligus telah merendahkan masyarakat adat yang sudah hidup lama di sekitar kawasan dan berikrar pada 6 Februari 1934 di Tapak Tuan untuk menjaga dan melestarikan kawasan ekosistem Leuser.
sumber : satu harapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar