">

Jumat, 10 Januari 2014

Berkas Juragan di limpahkan ke Kejati Aceh

Do you want to share?

Do you like this story?

Banda Aceh - Penyidik Polda Aceh untuk kedua kalinya melimpahkan berkas perkara Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan ke Kejati Aceh. Namun, pihak Kejati belum menetapkan berkas Juragan, selaku tersangka penculikan dan penganiayaan Riki (20) dan Fadil (20) di kebun sawit miliknya di Nagan Raya pada 8 Juli 2013 itu, sudah lengkap atau belum.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambi, Rabu (8/1) kemarin, berhubung Polda Aceh sebetulnya sudah bisa menahan Juragan atau tak perlu lagi menunggu izin dari Gubernur Aceh untuk menangkapnya karena surat izin permintaan penangkapan dan penahanan tersanka yang diminta Kapolda sudah lebih 60 hari tidak direspons Gubernur Zaini Abdullah.

“Berkas perkara ini sudah sekitar sepuluh hari dilimpahkan ke K
ejati Aceh, tapi belum ada jawaban bahwa berkas itu sudah lengkap atau belum sehingga dikembalikan lagi karena ada petunjuk lain dari jaksa yang harus dilengkapi penyidik polisi. Soal penahanan, polisi masih memiliki kewenangan, jika berkas perkara ini dikembalikan untuk dilengkapi. Tetapi itu nanti tergantung petunjuk pimpinan,” kata Kabid Humas.

Didampingi Kasubdit II, AKBP Sigit Ali Ismanto, Kabid Humas mengatakan, secara aturan 14 hari batas waktu bagi jaksa untuk menentukan berkas perkara ini sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap atau P21, maka polisi segera melimpahkan berkas dan tersangka perkara ini ke Kejati Aceh untuk selanjutnya Kejati menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejari Suka Makmue di Nagan Raya lantaran locus delicti (tempat kejadian) perkara ini di wilayah hukum Nagan. “Nah, ketika sudah P21 nanti, maka kewenangan penahanan menjadi hak pihak kejaksaan,” ujar Kabid Humas.

Seperti diberitakan Serambi sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrim Um) Polda Aceh, Kombes Pol Benny Gunawan atas nama Kapolda sudah dua kali menyurati Gubernur Aceh meminta izin persetujuan agar Juragan bisa ditangkap dan ditahan untuk mempermudah proses hukum perkara ini, yaitu pada 6 November 2013 dan 6 Desember 2013.

Namun, sesuai Pasal 29 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, jika dalam waktu 60 hari Gubernur tidak mengeluarkan izin, maka polisi langsung bisa menahan tersangka. Adapun empat tersangka lainnya yang selama ini ditahan dan diproses di Nagan, kini semuanya sedang menjalani persidangan.

Khusus perkara Juragan, dulu Polres Nagan melimpahkan perkara ini ke Polda Aceh agar proses hukum berjalan lebih fair, mengingat kedudukannya sebagai unsur Muspida di Nagan. Adapun sebelas pelaku lainnya masih buron. Para tersangka dan terdakwa diduga terlibat kasus penculikan dan penganiayaan Riki dan Fadil karena istri Juragan, Maya Purnama Sari (20) terlihat turun dari mobil Riki. Tapi baik Riki maupun Maya mengaku mereka tidak terlibat hubungan asmara, kecuali hanya sebagai teman dekat sejak SMP.

sumber : Serambi Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q