Demikan dikatakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KIP Kota Banda Aceh, Drs. M Dahlan, Jumat (3/1).Namun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengajak pengurus parpol memberikan laporan jumlah dana kampanye bagi parpol peserta pemilu.
Namun, katanya, hanya tiga parpol yang sudah melaporkan dana kampanye. Ketiga parpol yakni PPP, PKB dan PKS. “Lemahnya kesadaran parpol memberikan laporan jumlah dan kampanye karena belum ada sanksi yang tegas,” ungkapnya.Dikatakan, pihaknya sudah memeriksa dana kampanye dari setiap parpol. Namun tidak sampai melihat buku rekening khusus dari parpol. Akan tetapi, KIP Kota Banda Aceh hanya memeriksa form laporan dari parpol. “Bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanye tidak akan dilantik,” ungkap M Dahlan.
Nanti, semua keuangan caleg akan dilaporkan ke KIP, dan KIP akan menyerahkan ke KPU pusat untuk kemuadian dilakukan audit oleh akuntan publik. Ia mengatakan, ke 15 parpol sudah melaporkan dana kampanye, ketika di periksa hasilnya nihil.“Kita perlu undang-undang dan saksi tegas bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanye,“ kata dia lagi.Sehingga, katanya, kedepan parpol akan betul-betul transparan dalam memberikan keterangan dana kampanye.
sumber : Rakyat Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar