IDI - Seorang wanita di Kabupaten Aceh Timur menyerahkan sepucuk senjata api jenis M-16 kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur,
Kamis (26/12/2013) sekitar pukul 02.00 WIB. Senjata itu bukan milik si
wanita, melainkan milik suaminya yang merupakan mantan kombatan GAM.
(Foto : Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir, ketika memperlihatkan satu pucuk
senjata api jenis M-16 A1 bersama Magazen dan 30 butir amunisi yang
diserahkan oleh seorang ibu pada Kamis (26/12) sekitar pukul 02.00 WIB.)
Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir, kepada Serambi (Tribunnews.com Network) di kantornya kemarin mengatakan, senjata M-16 yang masih aktif itu ia terima secara tiba-tiba di rumahnya di kawasan Idi Rayeuk.
"Seorang ibu datang mengendarai sepeda motor jenis Mio ke rumah saya. Dia membawa senjata api di dalam karung dan langsung melapor pada petugas jaga ingin menyerahkan senjata langsung ke tangan saya," ungkap Kapolres.
Niat baik wanita itu disambut baik Kapolres dan ia diperkenankan
masuk. Saat bertemu di ruang tamu ternyata si wanita tadi bukan saja
menyerahkan sepucuk M-16, melainkan lengkap dengan magasin dan 30 butir
amunisi kaliber 5,56 mm.
"Si ibu mengatakan bahwa senjata tersebut disuruh antar oleh suaminya. Diterangkan juga bahwa senjata laras panjang itu pernah digunakan suaminya pada masa konflik," tambah Kapolres.
Menurut Kapolres AKBP Muhajir, penyerahan senjata api itu merupakan langkah positif dan layak ditiru oleh pasangan suami istri lainnya yang masih memiliki senjata api. Apabila ada suami yang risih atau sungkan menyerahkan senjata api, boleh titip melalui sang istri.
Ia berharap, menjelang pemilihan umum (pileg maupun pilpres) tahun depan, tak ada lagi senjata ilegal di Aceh yang berada di tangan orang yang tidak berhak.
"Menyimpan senjata ilegal itu sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, disamping melanggar undang-undang tentang kepemilikan senjata api," ujar AKBP Muhajir.
Hari demi hari, makin banyak saja warga sipil yang menyerahkan senjata
ilegal di Aceh sebagai respons atas efektifnya imbauan Kapolda Aceh dan
Pangdam Iskandar Muda. Ketika konflik Aceh baru berakhir, pihak GAM
menyerahkan 1.018 pucuk senjata api ke Aceh Monitoring Mission (AMM). Namun 178 pucuk di antaranya didiskualifikasi, karena bukan senjata standar (rakitan) atau dalam keadaan rusak.
Alhasil, senjata
serahan GAM ke AMM yang memenuhi syarat adalah 840 pucuk. Angka ini
sesuai dengan amanat MoU Helsinki yang harus diserahkan GAM kepada AMM
untuk dimusnahkan (decommissioning).
Tujuh tahun kemudian, senjata-senjata
yang diklaim Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda sebagai sisa
konflik itu, terkumpul pula sebanyak 973 pucuk. Umumnya diserahkan warga
secara sukarela. Jumlahnya ternyata lebih banyak dari yang seharusnya
diserahkan GAM ke AMM pada akhir 2005.
Ke-973 pucuk senjata api ilegal itu akhirnya dimusnahkan dalam sebuah upacara di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, Rabu (17/10/2012).
Setelah itu, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Pandu Wibowo SE
mengatakan kepada Serambi, Sabtu (21/12/2013) lalu bahwa jajaran TNI di
Aceh mendeteksi senjata ilegal masih beredar di provinsi eks konflik ini. Pangdam berharap, semua orang yang masih menguasai atau menyembunyikan senjata ilegal itu menyerahkannya kepada aparat berwajib sehingga suasana damai di Aceh bisa tetap terjaga.
sumber : Serambi Indonesia
Jumat, 27 Desember 2013
Top 5 News
Contact Us | About Us | Privacy | Help | Redaksi | Info Iklan | F A Q |
Terdaftar 2013 | Lintas Aceh ® Meneruskan Informasi Terkini Seputar Aceh |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar